DEMAK, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan bersama ini dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, menyampaikan Raperda tentang RPJMD Tahun 2025-2029 telah diserahkan oleh Bupati Demak pada 30 Juni 2025. Selanjutnya, raperda tersebut dibahas oleh panitia khusus DPRD Demak melalui kajian dan telaah serta sejumlah rapat.
Zayin mengatakan bahwa RPJMD merupakan upaya untuk menentukan arah dan pedoman dalam mewujudkan cita-cita pembangunan daerah.
Selain itu, kata Zayin, RPJMD juga disusun dalam rangka menindaklanjuti adanya kebijakan rencana pembangunan jangka panjang sebagai acuan dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah untuk kurun waktu 5 tahun mendatang.
“Maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah sesuai dengan visi, misi, dan arah kebijakan jangka panjang daerah,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Demak, Muhammad Badruddin, yang mewakili Bupati Eisti’anah bersyukur atas disetujuinya Raperda RPJMD Demak 2025-2029 untuk dijadikan Perda. Pihaknya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan membedah Raperda tentang RPJMD.
“Atas hasil pembahasan tersebut beserta saran dan masukannya, kami siap menindaklanjuti, karena ini merupakan wujud komitmen kami dalam menyusun perencanaan pembangunan yang partisipatif,” katanya.
Pihaknya berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif senantiasa terjalin dengan baik dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berpihak dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid






























