JEPARA, Lingkarjateng.id – DPRD Kabupaten Jepara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara pada Kamis, 10 Juli 2025.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan rencana strategis yang telah dituangkan dalam RPJMD.
Ia menekankan bahwa dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan yang harus dijalankan secara konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“RPJMD ini harus menjadi pedoman yang konkret, bukan hanya di atas kertas. Komitmen dan integritas pelaksanaan program akan menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah,” ujar Agus sutisna.
Setelah melalui proses pembahasan yang intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan lintas OPD, RPJMD 2025-2029 disepakati memuat berbagai program strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Beberapa proyek strategis yang menjadi sorotan antara lain, pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan untuk TK, SD, SMP, serta madrasah (MI dan MTs); pembangunan Pelabuhan Terpadu di Kecamatan Kembang yang terhubung dengan Kawasan Industri.
Selanjutnya, penanganan abrasi di kawasan pesisir dan pengembangan infrastruktur mitigasi bencana; pembangunan Pasar Pecangaan serta penambahan ruas jalan dan jembatan; penyediaan air baku dan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Pansus Ranperda RPJMD DPRD Jepara yang dipimpin oleh Haidar Zaqi Umar juga merekomendasikan beberapa kebijakan tambahan, termasuk peningkatan kualitas perencanaan berbasis riset, serta penataan kawasan Gelora Bumi Kartini sebagai sport-tourism area.
Dengan disahkannya RPJMD 2025-2029 ini, DPRD berharap seluruh elemen pemerintah dapat bekerja secara sinergis, serta melibatkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara luas.
Dalam rapat tersebut, tiga Pansus Ranperda juga mengajukan permohonan perpanjangan waktu pembahasan rancangan peraturan daerah.
Adapun Pansus yang mengajukan penambahan waktu antara lain, Pansus Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Fasilitasi Kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN); Pansus Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; dan Pansus Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Agus Sutisna menyampaikan bahwa berdasarkan surat masuk dari ketiga Pansus, masing-masing Pansus menunggu hasil harmonisasi yang saat ini masih berproses di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah.
Dengan belum terselesaikannya pembahasan beberapa Ranperda, maka melalui rapat paripurna tersebut dapat disepakati perpanjangan waktu pembahasan, serta penundaan pengambilan keputusan atas 4 Ranperda tersebut.
“Mestinya ada 5 Ranperda disepakati. Namun karena empat Ranperda lain perlu harmonisasi lebih lanjut, sehingga pengambilan keputusan ditunda, dan hanya Ranperda RPJMD yang kita sepakati,” katanya.
Kemudian, lanjut Agus, terkait dengan alokasi perpanjangan waktu pembahasan bagi 3 Pansus lainnya masih menunggu penjadwalan dari Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Jepara.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid

































