JEPARA, Lingkarjateng.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita lima aset senilai Rp 60 miliar dalam kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) pada Rabu, 9 Juli 2025.
“KPK melakukan penyitaan aset dari tersangka untuk perkara BPR Bank Jepara Artha,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta pada Kamis, 10 Juli 2025.
Budi mengatakan lima aset tersebut terdiri atas tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp 10 miliar dan dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Klaten senilai Rp 50 miliar.
Sebagai informasi, KPK sudah mulai mengusut kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha fiktif di BPR Bank Jepara Artha dalam kurun waktu 2022-2024 pada 24 September 2024 lalu.
KPK menyebut modus dalam perkara dugaan korupsi tersebut adalah pemberian kredit fiktif terhadap 39 debitur.
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Namun, identitas para tersangka belum dapat disampaikan karena penyidikan yang sedang berjalan.
Penyidik KPK selanjutnya pada tanggal 26 September 2024 mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia berinisial JH, IN, AN, AS, dan MIA.
Larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka penyidikan kasus tersebut.
Jurnalis: Ant/Tomi Budianto
Editor: Rosyid





























