PATI, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Pati regrouping atau menggabungkan 137 sekolah dasar (SD) menjadi 66 sekolah pada tahun ajaran 2025/2026.
Penggabungan SD itu sebagaimana Peraturan Bupati Nomor 19 tahun 2025, bahwa sekolah yang memiliki siswa kurang dari 120 juga jarak berdekatan akan digabung.
“Regrouping dimulai tahun ajaran baru 2025/2026 dengan sasaran sesuai yang ada di Perbup semua wilayah. Paling banyak di Kecamatan Pati,” jelas Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kebudayaan Kabupaten Pati, Andrik Sulaksono, Kamis, 10 Juli 2025.
Andrik mengatakan penataan guru yang sekolahnya digabung akan dilakukan sesuai dengan domisili guru, minimal masih dalam satu kecamatan.
Sedangkan sekolah yang sudah tidak terpakai, kata Andrik, bakal dikembalikan kepada pemilik aset, baik itu kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) maupun Dinas Pendidikan.
Progres Regrouping SD di Pati 90 Persen, Bupati: Tidak Ada Penolakan Wali Murid
Sebelumnya, Bupati Pati Sudewo juga memastikan regrouping SD di Pati tidak mengakibatkan para guru di sekolah terdampak kehilangan pekerjaan. Sebab, para guru yang terdampak sudah diakomodir oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati.
“Tidak ada, ini semua hanya masalah penjelasan, sosialisasi, semuanya bisa menerima. Tidak ada guru yang turah, guru semua terakomodir, melakukan pengajaran,” jelasnya, pada Rabu, 25 Juni 2025.
Namun ada pengecualian, kata Bupati, sekolah dasar yang terletak di daerah terpencil tidak menjadi target regrouping meskipun jumlah muridnya hanya sedikit. Ia tidak ingin murid sekolah di daerah terpencil harus menempuh perjalanan jauh untuk mengakses pendidikan.
“Karena kasihan mereka kalau harus kami tutup, kami gabungkan, kemudian dia harus berangkat dan pulang dengan menempuh perjalanan pulang yang panjang, jauh. Jadi yang terpencil tidak kami regruping,” tandasnya.
Jurnalis: Lingkar Network
Editor: Ulfa
































