SEMARANG, Lingkarjateng.id – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Diponegoro (Undip) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes) meminta maaf kepada Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, atas kerusuhan peringatan May Day.
Permohonan maaf tersebut dilakukan karena adanya kerugian yang diterima oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang atas kerusuhan pada peringatan May Day 1 Mei 2025 lalu.
Agustina mengaku menerima permohonan maaf tersebut, tapi ia menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa saat melakukan aksi massa.
Pasalnya, beberapa fasilitas yang dirusak dalam aksi May Day lalu merupakan hasil perolehan dari pajak dan pendapatan daerah.
“Permintaan maafnya diterima, tapi harus tahu bahwa kerugian yang dimiliki oleh pemerintah Kota Semarang secara fisik yang kalau dinilai dengan uang itu ada,” ujarnya saat menerima mahasiswa Undip dan Unnes di Ruang Rapat Wali Kota Semarang, Selasa, 8 Juli 2025.
Selain itu, Agustina mengingatkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali sehingga mahasiswa dapat menyuarakan aspirasi sesuai etika dan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai turun ke juniornya, dan bisa jadi studi kasus bagi mahasiswa yang baru,” ujarnya saat diwawancarai awak media.
Sebelumnya, lima tersangka kerusuhan pada May Day telah dilakukan penahanan kota sebelum kasusnya disidangkan di pengadilan.
Agustina berharap kasus ini cepat selesai dan mahasiswa bersangkutan dapat merdeka serta melanjutkan pendidikannya.
“Biar segera lanjut kuliah, lulus dan semoga menjadi orang yang sukses,” katanya.
Sementara itu, Ketua BEM Undip, Aufa Atha Ariq, mengatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menempuh restorative justice bagi kelima mahasiswa yang melakukan kerusuhan pada aksi May Day.
“Alhamdulillah kami diterima dengan baik, permintaan maaf kami diterima oleh Ibu Wali Kota,” ujarnya.
Pihaknya juga mengaku akan melakukan evaluasi atas aksi May Day yang berakhir ricuh.
“Jadi ini akan menjadi perhatian teman-teman pergerakan, dan perlu mempertimbangkan hal-hal yang harus diperhatikan, jadi kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat itu sah saja, tapi mungkin itu akan diperbaiki,” katanya.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid






























