KUDUS, Lingkarjateng.id – Kemunculan sejumlah grup Facebook bertema komunitas penyuka sesama jenis dengan mencatut nama Kabupaten Kudus mengundang keresahan masyarakat.
Grup seperti Gay Kudus, Gay Bot Khusus Kudus, hingga Gay Kudus, Pati, Demak diketahui aktif mengunggah konten terbuka yang menampilkan orientasi seksual anggotanya secara vulgar.
Keresahan semakin memuncak setelah ditemukan adanya ajakan bertemu, narasi aktivitas seksual sesama jenis, serta dugaan praktik Lelaki Seks Lelaki (LSL) yang melibatkan anak di bawah umur. Bahkan, beberapa anggota grup secara terbuka mengaku masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Konten dalam grup tersebut tidak hanya berupa teks dan komentar bernuansa seksual, tapi juga menyertakan foto pribadi, lokasi, hingga informasi sensitif lainnya yang dengan mudah diakses publik.
Parahnya, sejumlah grup bersifat terbuka, sehingga siapa pun dapat melihat unggahan tanpa penyaringan umur atau privasi.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus, Muhammad Fitriyanto mengaku prihatin. Ia menegaskan pentingnya edukasi untuk mencegah generasi muda terpapar penyimpangan perilaku di ruang digital.
“Kita monitor terus perkembangannya. Jangan sampai anggota keluarga kita ikut-ikutan masuk komunitas semacam itu. Karena memang sudah ada komunitasnya di media sosial, seperti Facebook, dan itu nyata,” ungkapnya belum lama ini.
Menurutnya, pencegahan yang bisa dilakukan saat ini adalah melalui sosialisasi langsung ke masyarakat serta edukasi di sekolah-sekolah agar siswa lebih waspada terhadap pengaruh negatif media sosial.
Sementara itu, Polres Kudus telah menerima laporan dari masyarakat dan menyatakan tengah menyelidiki grup-grup tersebut.
Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, mengatakan pihaknya sedang mendalami potensi pelanggaran hukum, khususnya terkait Undang-Undang ITE dan perlindungan anak.
“Sedang kami kaji, terutama dari sisi regulasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Sekar S






























