PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati menyatakan pencairan dana desa tahap dua tahun 2025 harus menyertakan dokumen berkaitan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDM).
Syarat tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden RI untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Pembangunan Desa Dispermades Pati, Agustin Setianingrum, untuk pencairan dana desa tahap kedua, pemerintah desa harus menyertakan akta notaris Kopdes Merah Putih. Kemudian, membuat surat pernyataan komitmen yang menyatakan kesanggupan mendukung pembentukan koperasi melalui pengalokasian anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Selain yang pertama laporan realisasi dan capaian output tahun 2024, tahap 1 2025, ditambah akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih. Yang kedua, pernyataan kepala desa penggunaan APBDes untuk pembentukan KDM,” ucap dia.
Dari 401 desa di Kabupaten Pati, sambungnya, terdapat 213 desa yang sudah menyertakan dua surat tambahan tersebut dalam pengajuan pencairan DD tahap dua tahun 2025.
“Yang sudah clear 213-an desa. Masing-masing kecamatan sudah ada yang mengajukan,” terangnya.
Adapun total dana desa 2025 untuk Kabupaten Pati yakni Rp380.321.503.000. Dana tersebut, kata Agustin, khusus untuk pembentukan Kopdes Merah Putih, pemerintah desa dapat menggunakan Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal 3 persen dari dana desa tersebut.
Agustin merinci tiga persen dari total dana desa itu, yakni Rp6.213.344.790 dapat digunakan untuk operasional pembentukan Kopdes Merah Putih seperti koordinasi dan rapat-rapat.
“Kalau dari Kemendes membuat surat edaran bahwa dana operasional dari DD itu bisa digunakan untuk pembuatan Kopdes, rapat, sosialisasi, musdes. Untuk operasional maksimal tiga persen,” jelas dia.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Ulfa





























