KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengukuhkan 1.729 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di gedung Sport Center Stadion Utama Kebondalem, Kamis, 26 Juni 2025.
Pengukuhan anggota BPD itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Tika mengatakan pengukuhan ini merupakan bentuk legalitas dan legitimasi atas masa keanggotaan anggota BPD.
Menurutnya BPD memiliki peran sebagai penghubung yang baik, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta mendampingi dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan pembangunan dan pemberdayaan agar berjalan sesuai harapan guna kesejahteraan masyarakat desa.
“Hubungan yang baik seluruh stakeholder pemerintahan merupakan modal utama pembangunan. Salah satu ujung tombak pembangunan bangsa ini berada di tingkat desa, sehingga peran anggota BPD menjadi amat penting,” tuturnya.
Bupati Tika berharap anggota BPD dapat meningkatkan peran strategisnya dalam fungsi legislasi desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta pengawasan kinerja pemerintah desa.
“Harapan kita seluruh anggota BPD ini melaksanakan tugas sebaik-baiknya. Dan ada sinergitas dari BPD dan mendukung kegiatan yang ada di pemerintah desa masing-masing, serta mendukung dan mengawasi program-program baik itu dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten,” tuturnya.
Sebelumnya, Pj Sekda selaku ketua penyelenggara menjelaskan, 1.729 BPD yang dikukuhkan terdiri dari hasil pengisian anggota BPD serentak sebanyak 1.680 orang; dan hasil Pemilihan Antarwaktu (PAW) 49 orang.
Adapun tujuan pengukuhan penyesuaian masa Keanggotaan BPD ini adalah menegaskan komitmen terhadap penguatan pemerintahan desa serta memberikan kepastian atau landasan hukum dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab BPD.
“Berdasarkan penetapan jumlah Anggota BPD di 266 desa se-Kabupaten Kendal pada tahun 2019, tahun 2020, dan tahun 2022, total Anggota BPD berjumlah 1.856 orang. Berdasarkan hasil pendataan sampai dengan Bulan Mei 2025 terdapat 127 anggota BPD yang diberhentikan dan belum dilakukan PAW,” terangnya.
Sementara Ketua Paguyuban BPD se-Kabupaten Kendal, Sugiarto menuturkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, ada penyesuaian bahwa masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama paling banyak 2 kali secara berturut-turut.
“Terima kasih kepada Bupati Kendal yang sudah menyesuaikan terhadap perubahan Undang-undang nomor 3 tahun 2024 dengan adanya perpanjangan. Memang teman-teman sudah habis masa berlakunya. Tapi dengan adanya penyesuaian ini secara legalitas teman-teman bisa melanjutkan sampai akhir sesuai undang-undang adalah 8 tahun jabatannya,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa P

































