PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 68 anak usia remaja di Kabupaten Pati mengajukan dispensasi kawin ke Pengadilan Agama Pati kelas 1 A pada Januari hingga Juni 2025. Sebagian besar alasan pengajuan dispensasi kawin lantaran hamil di luar nikah
Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A Pati, Nursaidah, mengatakan, dari 68 anak yang mengajukan dispensasi kawin dari awal hingga pertengahan tahun 2025 ini dikabulkan sebanyak 60 anak. Menurutnya, jumlah tersebut bisa dikatakan sangatlah tinggi.
“Dispensasi kawin 68 Lumayan banyak ini 68. Yang paling banyak itu, dominan umur 17 sampai 18. Karena kan undang-undang menyebut harus 19 ya,” ujar Nursaidah saat ditemui di Pengadilan Agama Pati pada Rabu, 25 Juni 2025.
Ia menyebut sebagian besar penyebab puluhan anak di Kabupaten Pati mengajukan dispensasi kawin lantaran hamil di luar nikah. Mereka ingin menikah karena tidak ingin mencemarkan nama baik keluarganya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kebanyakan kasus anak hamil di luar nikah yang mengajukan dispensasi kawin tidak diketahui orang tuanya. Sehingga, ketika orang tuanya sudah tahu langsung dipaksa kawin.
“Iya mayoritas (anak yang mengajukan dispensasi kebanyakan hamil duluan). Rata-rata orang tua tidak tahu kalau anaknya sudah hamil duluan, sehingga mengajukan dispensasi,” jelasnya.
Nursaidah menyampaikan, kasus pengajuan dispensasi kawin juga disertai bertambahnya anak yang meninggalkan bangku sekolahan. Mereka terlebih dahulu meninggalkan bangku sekolahan sebelum melakukan pernikahan.
“Karena mereka sudah mau menikah, jadi mereka sudah resign, keluar dari sekolahnya,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Rosyid





























