PATI, Lingkarjateng.id – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati setuju wacana penerapan 5 hari sekolah yang digagas Bupati Pati, Sudewo, dengan syarat tidak mengganggu pendidikan keagamaan.
Meski demikian, Kemenag Pati belum bisa merespons lebih jauh karena belum mendapatkan informasi detail terkait kebijakan Bupati Sudewo mengenai 5 hari sekolah di tingkat SD dan SMP.
“Secara institusional tentu kita belum bisa merespons, karena itu baru wacana. Secara detail, formal, akademi kita belum tahu konsep sebenarnya 5 hari sekolah itu seperti apa,” ucap Plh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pati, Abdul Hamid, Jumat, 30 Mei 2025.
Pihaknya mewanti-wanti agar wacana penerapan 5 hari sekolah jangan sampai mengganggu pendidikan keagamaan seperti Tempat Pendidikan Al Quran (TPQ) dan Madrasah Diniyah (Madin).
“Kalau kemudian konsep 5 hari sekolah itu dilakukan tetapi bisa mencederai lembaga pendidikan yang lain tentu ya harus kita pertimbangkan ulang,” tegas dia.
Hamid mengaku baru mengetahui informasi tentang kebijakan 5 hari sekolah dari pengurus badan koordinasi lembaga pendidikan dan Madin yang telah berdiskusi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati. Yang mana, jam pembelajaran dalam wacana kebijakan 5 hari sekolah bakal diterapkan tidak sampai pukul 13.00 WIB.
“Hasil diskusi kita, ini sudah hampir mengerucut sebenarnya dengan teman-teman NU. Itu Pak Bupati diarahkan penguatan karakter siswa. Waktunya tidak akan lebih jam 13.00,” jelasnya.
Jika benar kebijakan 5 hari sekolah tidak menggangu pendidikan TPQ dan Madin, kata dia, pihaknya setuju dengan wacana yang akan diterapkan Bupati Sudewo.
“Selama itu tidak mencederai pelaksanaan pendidikan TPQ, Madin dan lembaga pendidikan yang lain itu diterima saja,” tandasnya.
Jurnalis: Setyo Nugroho
Editor: Rosyid





























