BATANG, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Batang memastikan sedikitnya delapan puskesmas akan direlokasi karena kondisi lahan dan bangunannya dinilai tidak lagi memenuhi standar pelayanan kesehatan.
Kepala Dinkes Batang Ida Susilaksmi mengatakan, persoalan utama terletak pada status kepemilikan lahan serta keterbatasan area untuk pengembangan fasilitas.
Dari total 21 puskesmas yang tersebar di Kabupaten Batang, hanya sembilan yang telah berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Batang. Selebihnya, 12 puskesmas masih menempati tanah milik pemerintah desa.
“Dari 12 puskesmas tersebut, delapan di antaranya dipastikan harus pindah lokasi. Adapun empat puskesmas lainnya dinilai masih layak sehingga cukup dilakukan tukar menukar tanah antara desa dan Pemkab Batang. Delapan puskesmas harus relokasi karena lahannya tidak memenuhi syarat, sebagian besar berada di wilayah Kecamatan Batang,” jelasnya saat ditemui di kantornya, Kamis, 12 Februari 2026.
Adapun delapan puskesmas yang direncanakan untuk dipindahkan meliputi Puskesmas Banyuputih, Tersono, Blado 2, Kandeman, Batang 1, Batang 2, Batang 3, dan Batang 4.
Menurut Ida, kondisi paling mendesak terjadi di Puskesmas Banyuputih.
Selain luas lahan yang terbatas, bangunan yang ada juga dinilai sudah tidak memadai untuk pengembangan layanan.
“Puskesmas Banyuputih kondisinya memang seperti itu. Sedangkan puskesmas lain, terutama di Batang kota, lokasinya tidak memenuhi standar,” ungkapnya.
Sementara itu, empat puskesmas lainnya yang masih berdiri di atas tanah desa dinilai tetap layak dari segi luas dan lokasi.
Untuk itu, solusi yang ditempuh adalah mekanisme tukar guling lahan dengan aset milik pemerintah daerah agar status kepemilikan dapat beralih tanpa perlu memindahkan bangunan yang sudah ada.
Dinkes Batang telah mengajukan rencana relokasi maupun tukar menukar lahan tersebut melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Prosesnya kini masih berjalan dan menunggu tahapan lanjutan.
“Rencana itu sebelumnya sudah diusulkan dalam Musrenbang 2025 dan akan kembali diajukan pada Musrenbang 2027. Sudah masuk Musrenbang tingkat kabupaten. Tinggal bertahap mana yang diprioritaskan dulu, tergantung kesiapan prosesnya,” pungkasnya.
Saat ini, delapan puskesmas yang akan direlokasi masih dalam berbagai tahapan, mulai dari penyusunan studi kelayakan (feasibility study/FS), penilaian appraisal, hingga menunggu rekomendasi dari Gubernur sebelum proses relokasi dapat direalisasikan.
Sumber: Humas Pemkab Batang
Editor: Rosyid
































