PATI, Lingkarjateng.id – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati mencatat jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah setempat masih mencapai puluhan ribu unit.
“Rumah tidak layak huni di Kabupaten Pati ada 69.000, masih tinggi,” kata Kepala Bidang Permukiman Disperkim Pati, Ahmad Qosim, saat ditemui di kantornya pada Senin, 21 Juli 2025.
Meski menurutnya angka itu masih tinggi, namun Qosim menyebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati maupun Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah memberikan perhatian serius melalui program penanganan RTLH.
Ia mengatakan bahwa pada tahun 2025 ini Pemprov Jateng telah memberikan bantuan penanganan RTLH di Kabupaten Pati sebanyak 543 unit yang tersebar di Kecamatan Sukolilo, Winong, Pucakwangi, Jaken, Batangan, Jakenan, Pati, Gabus, Tlogowungu, Gunungwungkal, Dukuhseti, dan Margorejo.
Menurutnya, bantuan tahap pertama menyasar 250 rumah yang kini sedang dalam proses administrasi dan ditargetkan rampung total pada Oktober 2025 mendatang.
Rumah yang menerima bantuan nantinya akan diberikan alokasi belanja material sebesar Rp 20 juta.
“Alhamdulillah untuk tahap pertama ini 250-an sudah terlaksana untuk tahap awal penetapan penerima, kemudian juga dana, ini sudah mulai berjalan,” ujarnya.
Untuk mempercepat penanganan RTLH, Qosim mengimbau pemerintah desa (pemdes) agar berpartisipasi aktif dengan melakukan pembaruan data kondisi rumah warga melalui Sistem Informasi Manajemen Perumahan (SIMPERUM) yang menjadi acuan penyaluran bantuan.
“Meng-update ataupun melaporkan, meng-upload kondisi rumah saat ini by time by address, NIK, melalui SIMPERUM,” katanya.
Ia berharap bantuan RTLH dapat bertambah sehingga bisa menekan angka rumah tidak layak huni di Kabupaten Pati.
Jurnalis: Mutia Parasti
Editor: Rosyid

































