JEPARA, Lingkarjateng.id – Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Troso resmi menyerahkan sertifikat Indikasi Geografis (IG) atas produk Tenun Troso Jepara ke Bupati Witiarso Utomo. Penyerahan dilakukan di Ruang Kerja Bupati Jepara, Kamis, 5 Februari 2026.
Terbitnya sertifikat ini menandai pengakuan negara terhadap keunikan dan kualitas wastra khas Bumi Kartini. Selain itu, sertifikat tersebut menjadi langkah strategis dalam melindungi produk unggulan daerah dari klaim pihak lain.
Ketua MPIG Troso, Abdul Jamal, menjelaskan pihaknya berperan sebagai lembaga resmi yang bertanggung jawab menjaga mutu, karakteristik, serta reputasi Tenun Troso sesuai dengan kondisi geografis wilayah Troso, Kabupaten Jepara. Selain itu, MPIG juga menjadi wadah bersama bagi para perajin dan pelaku usaha tenun.
“Proses pengajuan sertifikasi IG membutuhkan waktu panjang dan tahapan verifikasi yang ketat. Permohonan diajukan sejak 20 Agustus 2025 dan baru dinyatakan terbit pada 23 Desember 2025,” kata Jamal.
Dengan terbitnya sertifikat tersebut, kata dia hanya produk yang berasal dari komunitas MPIG Troso yang berhak menggunakan nama Tenun Troso.
“Produk dari luar wilayah atau di luar keanggotaan MPIG tidak diperkenankan mengklaim nama tersebut dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan kementerian terkait,” terangnya.
Ia menambahkan terdapat lima motif yang telah terdaftar dalam Indikasi Geografis Tenun Troso, yakni motif Kedawung, Ampel, Gapuro Mentingan, Sicengkir, dan Belik.
“Keberadaan IG ini diharapkan mampu meningkatkan nilai jual produk sekaligus berdampak langsung pada kesejahteraan perajin,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, menyebut sertifikasi ini sebagai capaian penting bagi Jepara. Ia menilai perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan UMKM menjadi faktor pendukung terbitnya sertifikat Indikasi Geografis tersebut.
“Proses sertifikasi IG memang panjang dan sangat detail. Sebelumnya, Jepara juga telah memiliki sertifikat serupa untuk produk mebel ukir,” ujarnya.
Ke depan, Heni berharap sejumlah produk khas Jepara lainnya dapat menyusul memperoleh sertifikat IG. Diantaranya kopi Tempur, horog-horog, nyamplung Karimunjawa, serta durian Petruk.
Menurutnya, sertifikat Indikasi Geografis berlaku tanpa batas waktu selama kualitas produk tetap dijaga. Selain meningkatkan daya saing, sertifikat ini juga berfungsi melindungi reputasi daerah asal dan keaslian produk dari klaim wilayah lain.
Di sisi lain, Bupati Jepara, Witiarso Utomo menegaskan bahwa sertifikat IG merupakan bentuk pengakuan resmi negara terhadap Tenun Troso, sehingga para perajin dapat melakukan produksi dengan rasa aman dan bangga.
Ia memastikan pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mempromosikan Tenun Troso sebagai warisan budaya sekaligus kekuatan ekonomi Jepara.
“Tenun Troso adalah identitas kita. Pelestariannya menjadi kunci untuk keberlanjutan budaya dan kesuksesan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Tia


































