SALATIGA, Lingkarjateng.id – Wali Kota Salatiga, Robby Hernawan, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Salatiga Tahap III Tahun 2025 kepada karyawan PT Agric Amarga Jaya Salatiga.
Total anggaran BLT DBHCHT 2025 yang disalurkan melalui Dinas Sosial sebesar Rp 703 juta itu terbagi dalam empat tahap. Tahap I dan II disalurkan pada Maret-April 2025.
Lalu pada tahap III ini, BLT disalurkan kepada 473 orang masing-masing sebesar Rp300.000, dengan total nilai bantuan Rp141.900.000. Sementara penyaluran tahap IV masih dalam proses pengusulan penerima.
Wali Kota Robby menyampaikan bahwa penyaluran BLT merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam meringankan beban para pekerja, khususnya di sektor industri hasil tembakau.
“Kegiatan penyaluran BLT ini adalah bentuk dukungan nyata bagi buruh pabrik rokok yang menjadi ujung tombak dalam rantai produksi industri hasil tembakau. Mereka layak mendapat perhatian melalui program yang menyentuh kebutuhan sehari-hari dan benar-benar bermanfaat,” ujarnya.
Ia mangatakan kondisi ekonomi yang terus berfluktuasi dan meningkatnya kebutuhan hidup membuat para pekerja membutuhkan bantuan langsung yang tepat sasaran.
“Kami berharap bantuan ini bisa memberikan semangat dan motivasi agar para pekerja tetap produktif dan bekerja dengan baik,” imbuhnya.
Pihaknya juga meminta Dinas Sosial, TKSK, dan panitia penyalur untuk bekerja secara selektif dan akuntabel.
“Saya minta proses pendataan dilakukan dengan baik agar anggaran terserap secara optimal dan benar-benar menyentuh sasaran. Setiap rupiah dari DBHCHT harus digunakan secara transparan dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja rokok dan tembakau,” tegasnya.
Dirinya pun mengajak seluruh pihak, mulai dari pemerintah, industri, hingga stakeholder, untuk terus bersinergi menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau.
“Mari bersama membangun sistem perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang lebih baik,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Ulfa


































