PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan Pemerintah Kabupaten Batang resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah berbasis Waste to Energy (WTE) atau pengolahan sampah menjadi energi listrik. Penandatanganan dilakukan di Hotel Aston Syariah Kota Pekalongan, Selasa malam, 27 Januari 2026.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, serta Bupati Batang yang diwakili Penjabat Sekda Batang Sri Purwaningsih. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI, sejumlah pejabat daerah, serta investor asal Tiongkok.
Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid (Aaf) mengatakan, kerja sama lintas daerah ini merupakan langkah konkret dan serius pemerintah daerah dalam menjawab persoalan sampah yang selama ini menjadi masalah klasik di banyak wilayah.
“Alhamdulillah, empat daerah sudah sepakat dan menandatangani MoU. Banyak perusahaan yang sebelumnya berkomunikasi, tapi yang benar-benar serius hingga MoU baru perusahaan dari Tiongkok ini,” ujar Aaf.
Investor yang digandeng merupakan perusahaan asal Tiongkok di bawah naungan Chinese People Political Consultative Conference (Holding Company) yang dipimpin Dr. Xing Jun. Proyek WTE tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026 dengan skema kerja sama jangka panjang selama 20 hingga 30 tahun.
Aaf mengungkapkan, saat ini penanganan sampah di Kota Pekalongan baru mampu diselesaikan sekitar 50–60 persen. Kondisi tersebut diperparah dengan keterbatasan anggaran daerah dan berkurangnya dana transfer ke daerah (TKD), sehingga diperlukan terobosan besar agar persoalan sampah tidak semakin membebani daerah, terlebih di tengah potensi kebencanaan.
“Kalau hanya mengandalkan APBD tentu berat. Dengan investor ini, sampah dari empat daerah akan diolah menjadi listrik. Ini solusi jangka panjang,” tegasnya.
Dalam MoU tersebut juga disepakati lokasi pembangunan fasilitas pengolahan sampah yang akan ditempatkan di wilayah Kabupaten Pekalongan. Hal ini mempertimbangkan keterbatasan ketersediaan lahan di Kota Pekalongan untuk pembangunan instalasi berskala besar.
“Penentuan lokasi sudah masuk dalam MoU. Kabupaten Pekalongan siap lahannya. Yang penting semua clean and clear supaya bisa segera berjalan,” jelas Aaf.
Terkait hasil pengolahan, listrik yang dihasilkan nantinya akan dibagi secara proporsional sesuai kontribusi volume sampah masing-masing daerah. Daerah yang menjadi lokasi instalasi akan memperoleh porsi lebih besar.
“Kota Pekalongan sekitar 140–150 ton sampah per hari, sementara Pemalang dan Batang bisa sampai tiga kali lipat. Pembagiannya menyesuaikan kontribusi sampah,” ujarnya.
Untuk mendukung operasional, armada pengangkut sampah akan disediakan oleh pihak investor, termasuk penggunaan truk sampah berbasis listrik. Sementara itu, sumber daya manusia seperti sopir dan petugas lapangan tetap berasal dari masing-masing pemerintah daerah.
“Armada dari investor, termasuk truk listrik, tapi SDM tetap dari daerah masing-masing,” imbuhnya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Lingkungan Hidup RI Erwin Izharuddin, menegaskan bahwa proyek WTE ini merupakan investasi murni swasta tanpa penyertaan modal dari pemerintah daerah. Kewajiban pemda sebatas penyediaan lahan dan komitmen pasokan sampah minimal.
“Ini investasi murni dari perusahaan. Pemda hanya menyiapkan lahan dan menjamin suplai sampah. Target minimal 1.000 ton per hari, bahkan bisa mencapai 1.200 ton,” jelas Erwin.
Dengan kapasitas tersebut, instalasi WTE diperkirakan mampu menghasilkan listrik sebesar 15–20 megawatt per hari. Skema kerja sama yang digunakan adalah Build, Operate, Transfer (BOT) dengan masa operasional sekitar 25–30 tahun sebelum aset dialihkan menjadi milik pemerintah daerah.
“Setelah masa operasional selesai, instalasi akan menjadi milik pemda, lengkap dengan alih teknologi. SDM-nya nanti kombinasi tenaga lokal dan ahli,” ujarnya.
Nilai investasi pembangunan fasilitas WTE ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun atau setara sekitar 300 juta dolar Amerika Serikat, meskipun rincian teknis dan nilai final masih dalam pembahasan lanjutan.
Untuk mempercepat realisasi, pemerintah pusat akan mengawal proyek ini melalui Satgas Waste to Energy, guna memastikan perizinan lingkungan, teknis, serta koordinasi lintas daerah berjalan efektif dan meminimalkan potensi konflik di masyarakat.
“Dengan MoU ini, proses akan lebih cepat. Kuncinya sinergi dan keharmonisan antardaerah karena ini proyek besar dan jangka panjang,” pungkas Erwin.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S
































