DEMAK, Lingkarjateng.id – Sebanyak 37.991 peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) di Kabupaten Demak dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2PA) Kabupaten Demak, Puryadi, melalui staf pelaksana Bobby Zulfikar, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta BPJS Kesehatan tersebut dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
Bobby mengatakan peserta yang dinonaktifkan merupakan mereka yang terdata dalam desil VI-X berdasarkan pemutakhiran data kesejahteraan sosial.
“Penonaktifan peserta BPJS Kesehatan PBI JK ini dari pusat, diputus langsung berdasarkan SK Menteri Sosial. Mereka yang masuk desil 6 sampai 10 terdampak kebijakan tersebut,” jelas Bobby, saat ditemui di kantornya, Kamis, 12 Februari 2026.
Meski demikian, Dinsos Demak membuka layanan reaktivasi bagi peserta yang terdampak penonaktifan. Pelayanan dibuka setiap hari kerja di Mall Pelayanan Publik (MPP) Demak. Dalam beberapa hari terakhir, Bobby menyebut banyak warga yang telah mengajukan permohonan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan.
“Sudah banyak yang melakukan reaktivasi. Namun dalam dua hari terakhir, server di pusat mengalami kendala sehingga prosesnya sempat terhambat,” ujarnya.
Bobby menjelaskan, untuk mengajukan reaktivasi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat diminta membawa surat keterangan sakit minimal dari puskesmas atau rumah sakit, serta identitas diri berupa Kartu Keluarga (KK) atau KTP.
“Pengajuan juga dapat dilakukan melalui kantor desa setempat, yang kemudian akan meneruskan berkas permohonan ke Dinas Sosial,” jelasnya.
Terkait pasien yang membutuhkan penanganan darurat, Bobby menegaskan bahwa rumah sakit tidak diperbolehkan menolak pasien meskipun status kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif.
“Sesuai edaran Menteri Kesehatan, rumah sakit tidak boleh menolak pasien meskipun nonaktif. Pasien tetap harus mendapatkan penanganan terlebih dahulu. Sementara itu, kami akan melakukan verifikasi dan menindaklanjuti ke Kementerian Sosial untuk proses validasi dan persetujuan reaktivasi,” terangnya.
Kemudian, bagi pasien dengan yang rutin menjalani pengobatan seperti kontrol berkala atau cuci darah, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi cepat. Jika memenuhi kriteria, reaktivasi kepesertaan akan segera diproses.
“Ketika pasien datang ke rumah sakit dan diketahui kepesertaan BPJS Kesehatannya nonaktif, yang utama adalah penanganan medis terlebih dahulu. Setelah itu, administrasi reaktivasi bisa diurus di Dinas Sosial,” tegasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid
































