PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekalongan mulai menata ulang sistem parkir di kawasan Pasar Banjarsari untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Penataan parkir di Pasar Banjarsari difokuskan pada area tepi Jalan Sultan Agung dan Jalan Mangga yang menjadi kewenangan Dishub.
Analis Kebijakan Muda Dishub Kota Pekalongan, Hari Putra Setiawan, menjelaskan pengaturan parkir dilakukan untuk mengantisipasi padatnya aktivitas di sekitar pasar dan mencegah potensi gesekan antarwarga maupun juru parkir.
“Pasar Banjarsari ini cukup ramai. Karena itu kami prioritaskan kondusivitas wilayah, terutama di sekitar Sampangan, Sugihwaras, dan para juru parkir yang sudah ada sebelumnya,” jelas Hari, saat ditemui di kantornya, Senin, 20 Oktober 2025.
Pasar Banjarsari Resmi Beroperasi, Pedagang Antusias Tempati Lapak Permanen
Dishub telah membagi zona parkir berdasarkan jenis kendaraan. Di Jalan Sultan Agung, sisi barat digunakan untuk kendaraan roda empat, sedangkan sisi timur untuk roda dua. Pembagian ini bertujuan menampung kendaraan ketika area parkir dalam pasar penuh.
Terkait tarif parkir, Dishub menetapkan Rp2.000 untuk roda dua dan roda tiga, Rp3.000 untuk roda empat, serta Rp15.000 untuk kendaraan di atas roda empat.
Sementara itu, edukasi kepada juru parkir telah dilakukan sejak 24 September 2025, bersamaan dengan proses teguran kepada pedagang yang sempat menggunakan area parkir untuk berjualan.
Hari juga menegaskan bahwa Dishub mengimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir model drive-thru yang dapat menghambat arus lalu lintas.
“Kami minta masyarakat parkir di tempat yang sudah disediakan, lalu berjalan kaki ke dalam pasar. Selain lebih tertib, juga bisa sekalian olahraga,” imbaunya.
Pasar Banjarsari Pekalongan Kini Dilengkapi Fasilitas Penanganan Bencana Terpadu
Selain itu sekitar 31 juru parkir resmi telah didata dan dibina Dishub. Mereka diberikan surat tugas, serta atribut seperti rompi, topi, dan kartu identitas setelah dinilai tertib administrasi.
“Atribut diberikan setelah uji coba. Kami ingin memastikan mereka disiplin dulu,” imbuhnya.
Terkait potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, Hari menilai masih perlu waktu untuk melihat hasilnya.
“Untuk saat ini belum bisa naik signifikan karena kita juga kehilangan potensi dari area Sorogenen. Jadi, sementara masih tahap penyesuaian,” katanya.
Ia berharap para juru parkir tetap mematuhi aturan dan tidak menarik retribusi di atas tarif yang telah ditetapkan.
“Utamakan kenyamanan dan keamanan pengguna jasa parkir serta jangan sampai mengganggu kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Ulfa




























