PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pekalongan, Senin, 10 November 2025, di ruang rapat paripurna setempat.
Tiga Raperda yang disetujui masing-masing meliputi Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan bahwa ketiga perda tersebut memiliki arti penting bagi arah pembangunan daerah yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak pada masyarakat.
“Kami berharap tiga perda ini segera diimplementasikan secara efektif agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar Fadia.
Raperda tentang Pengarusutamaan Gender diarahkan untuk memperkuat kesetaraan dan pemberdayaan perempuan dalam seluruh sektor pembangunan daerah. Sementara Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin pemenuhan hak anak, termasuk perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Adapun perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Melalui penetapan tiga perda tersebut, Bupati Pekalongan berharap mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan disetujui dan ditetapkannya tiga Perda ini, kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pekalongan,” tegas Bupati Fadia Arafiq.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S































