KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengajukan lima usulan proyek infrastruktur ke pemerintah pusat dengan total kebutuhan anggaran sekitar Rp170 miliar.
Usulan tersebut diajukan melalui skema Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) pada program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD) tahun anggaran 2025–2026.
Pengusulan ini dilakukan menyusul adanya pengurangan signifikan pada dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat untuk tahun anggaran 2026.
Dengan keterbatasan itu, Pemkab Kudus berharap dukungan APBN dapat memastikan pelayanan infrastruktur tetap berjalan optimal bagi masyarakat.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Kudus, Harry Wibowo, menjelaskan bahwa lima proyek tersebut terdiri atas pembangunan dan rehabilitasi jalan maupun jembatan strategis.
Proyek pertama adalah kelanjutan rehabilitasi Jalan R Agil Kusumadya yang telah mulai dikerjakan pada akhir 2025.
Untuk tahap kedua, Pemkab mengusulkan anggaran sekitar Rp20 miliar untuk peningkatan jalan sepanjang 1,57 kilometer dengan lebar 15–17 meter.
“Untuk konstruksi, usulan kami tidak berbeda jauh dengan pekerjaan sebelumnya yang menggunakan kombinasi beton dan aspal sehingga hasilnya bisa tersambung mulus,” ujar Harry.
Usulan kedua yakni penggantian Jembatan Merah di Desa Tanjungrejo dengan estimasi anggaran Rp25 miliar untuk bentang 30 meter.
Selanjutnya, Pemkab juga mengajukan penggantian jembatan penghubung Desa Cranggang bagian Timur dengan Desa Tergo, Kecamatan Dawe, yang menjadi jalur alternatif menuju Kabupaten Pati.
Untuk jembatan sepanjang 20 meter tersebut, anggaran yang diusulkan sekitar Rp20 miliar.
Dua usulan lain adalah penggantian Jembatan Broholo di Desa Hadipolo, serta rehabilitasi jalan di Desa Bulungcangkring, Kecamatan Jekulo.
Pada lokasi terakhir itu, PUPR mengusulkan pelebaran talut dan pekerjaan rigit beton mengingat kawasan tersebut kerap terdampak banjir.
Namun, berdasarkan informasi terbaru dari pemerintah pusat, hanya tiga proyek yang berpotensi direalisasikan melalui program IJD.
Ketiganya meliputi lanjutan rehabilitasi Jalan R Agil Kusumadya, penggantian Jembatan Merah, serta penggantian Jembatan Cranggang–Tergo.
“Harapan kami semoga tiga usulan itu dapat terpenuhi,” ungkap Harry.
Ia menambahkan, setiap usulan IJD harus melalui penilaian kementerian terkait, termasuk survei lapangan dan pemeriksaan kesiapan dokumen perencanaan.
Program IJD sendiri diprioritaskan untuk pembangunan jalan yang terhubung langsung dengan jaringan jalan nasional.
“Harapan kami, aturan IJD pada 2026 bisa lebih longgar, karena pada 2027 arah kebijakan lebih fokus pada penguatan ketahanan pangan sehingga prioritasnya menghubungkan sentra-sentra pangan,” tutupnya.
Jurnalis: Mohammad Fahtur Rohman
Editor: Sekar S






























