GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor (Polres) Grobogan menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pembakaran pos polisi saat kerusuhan demo di Purwodadi yang terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu.
Ketiga tersangka tersebut yaitu sopir berinisial HS (25) serta dua pelajar HAK (16) dan MACB (16).
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, mengatakan bahwa peristiwa bermula dari unjuk rasa yang awalnya berlangsung di depan kantor DPRD Kabupaten Grobogan.
Namun, situasi berubah tidak terkendali ketika massa bergerak dan melakukan aksi anarkis.
“Mereka melakukan pengrusakan dan kerusuhan di beberapa titik, yakni di depan kantor DPRD, Kantor Polsek Purwodadi, Poliklinik Polres, dan titik kerumunan di perempatan Pos Polisi Zebra Kota Jalan MT. Haryono,” kata AKBP Ike Yulianto saat konferensi pers di Mapolres Grobogan, Selasa, 2 September 2025 kemarin.
Dia menjelaskan bahwa para pelaku melakukan pembakaran barang-barang di jalan raya dan membakar Pos Polisi Lalu Lintas Zebra Kota.
Akibatnya, pos polisi beserta seluruh barang inventaris di dalamnya habis dilalap api.
Aksi kemudian berlanjut ke depan Mapolres Grobogan, tepatnya di perempatan sebelah timur.
Saat situasi sudah tidak kondusif, kata Yulianto, terjadi eskalasi di mana seseorang dari kerumunan melemparkan bom molotov ke arah petugas keamanan.
“Untungnya, tidak ada petugas yang terkena dan pelaku pelemparan berhasil diamankan dengan cepat di lokasi,” tuturnya.
Berdasarkan dua Laporan Polisi (LP) yang tercatat pada 31 Agustus 2025, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain satu korek api, satu handphone, pecahan bom molotov, dan pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Untuk tindak pidana pengrusakan, kita menjerat dengan Pasal 170 KUHP, ancamannya penjara paling lama 5 tahun 6 bulan,” kata Yulianto.
“Sementara untuk tindak pembakaran yang membahayakan keamanan umum, kita gunakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” sambungnya.
Polres Grobogan masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan kemungkinan adanya pelaku lain.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid





























