Demak (lingkarjateng.id) – Sebanyak 3.832 botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan. Miras tersebut merupakan hasil Operasi Pekat Candi 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026.
Pemusnahan miras tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Demak kemarin dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kapolres Demak, AKBP Arrizal Samelino mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kepolisian dalam menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Demak, sekaligus memberantas berbagai penyakit masyarakat.
Samel menjelaskan, sepanjang Januari hingga Februari 2026, jajaran Polres Demak menggencarkan penindakan terhadap peredaran minuman keras. Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil menyita sedikitnya 1.256 botol miras dari berbagai jenis.
Selain menyasar miras pabrikan, petugas juga menyasar miras oplosan yang biasa dikenal sebagai Es Moni. Sekitar 450 liter arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan minuman keras oplosan.
“Dalam kurun Januari hingga Maret 2026, Polres Demak memusnahkan total 3.832 botol miras. Rinciannya, 1.448 botol miras pabrikan dan 2.384 botol miras tradisional,” jelasnya.
Selain itu, petugas juga menangani 1.021 kasus terkait peredaran miras. Para pelaku diberikan sanksi mulai dari teguran hingga diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Selain kegiatan rutin, Polres Demak juga menggelar Operasi Pekat Candi 2026 yang berlangsung pada 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Dalam operasi itu, polisi mengungkap 177 kasus miras dengan 207 pelaku serta menyita 670 botol miras.
Operasi tersebut juga menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat lainnya. Kepolisian mencatat 400 kasus premanisme dengan 400 orang yang diamankan, beserta barang bukti uang tunai sebesar Rp685 ribu.
Di bidang narkotika, Polres Demak mengungkap empat kasus dengan empat tersangka serta barang bukti sabu seberat 18,73 gram. Polisi juga menangani empat kasus prostitusi, termasuk tindak pidana perdagangan orang, serta lima kasus perjudian.
Menurut AKBP Samel, tingginya angka pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Demak yang dikenal sebagai Kota Wali.
Di sisi lain kondisi itu juga menjadi pengingat bahwa peredaran miras masih menjadi persoalan serius. Pihaknya akan memperkuat upaya pencegahan melalui program Jogo Demak dengan melibatkan pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta berbagai elemen lainnya.
“Melalui sinergi lintas sektoral dalam program Jogo Demak, kami ingin tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga Demak tetap aman, kondusif, dan terbebas dari penyakit masyarakat,” pungkasnya.***
Jurnalis : Burhan
Editor : Fian
































