PATI, Lingkarjateng.id – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Pemerintah Kabupaten Pati menandatangani kontrak pada 25 hingga 28 November 2025.
Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pati, pemerintah mengangkat 3.524 PPPK Paruh Waktu, terdiri dari 2.878 tenaga teknis, 243 tenaga pendidik, dan 402 tenaga kesehatan.
Kepala BKPSDM Pati, Sriyatun, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih sibuk memproses dokumen administrasi PPPK Paruh Waktu, termasuk tandatangan kontrak dan penyerahan Surat Kerja (SK).
“Totalnya ada 3.523 PPPK Paruh Waktu. Penandatanganan berlangsung pada 25 sampai 28 November,” ungkapnya, Kamis, 27 November 2025.
Di sisi lain Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan Pemberhentian Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Pati, Aziz Muslim, menjelaskan bahwa sebelumnya Pemkab Pati mengajukan 3.527 calon PPPK Paruh Waktu namun hanya 3.523 yang disetujui.
“Empat orang tidak dapat dilanjutkan, dua di antaranya meninggal dunia, satu bermasalah karena ijazah tidak sah, dan satu lainnya tersangkut persoalan hukum sehingga diberhentikan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tempatnya bekerja,” terangnya.
Aziz menegaskan para Calon PPPK Paruh Waktu akan mulai menerima gaji melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
Sedangkan hingga akhir 2025 mereka masih bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di instansi masing-masing sambil menunggu penyerahan SK.
“Untuk saat ini kami sedang mengoordinasikan teknis penggajian dengan BPKAD. Target kami, penyerahan SK, SPK (Surat Perjanjian Kerja), dan SPMT (Surat Pernyataan Mulai Tugas) selesai dan dapat diberikan paling lambat Desember,” pungkasnya.
Jurnalis: Lingkarnews Network
Editor: Ulfa

































