KENDAL, Lingkarjateng.id – Ratusan desa di Kabupaten Kendal tidak dapat mencairkan dana desa tahap kedua non-earmark tahun anggaran 2025. Hal ini berimbas terhambatnya sejumlah kegiatan atau program desa.
Data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) mencatat ada 237 dari 266 desa yang tidak bisa mencairkan dana desa non-earmark atau dana yang tidak ditentukan spesifik penggunaannya.
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni, menyampaikan dana desa yang tidak bisa dicairkan sangat berpengaruh lantaran kegiatan dan pembangunan di desa yang sudah direncanakan jadi tidak bisa terlaksana.
“Jelas berpengaruh karena yang pasti pembangunan-pembangunan yang sudah direncanakan di tahun 2025 sebagaian mungkin jadi tidak bisa terlaksana,” terang Yanuar pada Senin, 15 Desember 2025.
Yanuar menjelaskan dana desa non-earmark tahun 2025 tidak bisa cair karena ada perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 108/2024 menjadi PMK 81 tahun 2025 yang merevisi aturan dana desa menjadi lebih ketat, terutama untuk penyaluran tahap kedua.
“Dengan terbitnya PMK 81, di situ berbunyi bahwa bagi desa yang belum melengkapi pengajuan secara lengkap sampai dengan tanggal 17 September 2025 maka tidak bisa tersalur untuk yang dana non-earmark,” terangnya.
Pihaknya berharap pemerintah pusat memberikan kelonggaran agar dana non-earmark dapat dicairkan, karena pembatalan pencairan ini sangat merugikan perencanaan dan kegiatan desa.
“Perencanaan di desa ini kan sudah melalui proses yang panjang, ada musdes dan lain sebagainya sehingga saat terjadi pemotongan anggaran ditengah peejalanan kan jadinya kasihan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Carmadi, menyampaikan gagalnya pencairan dana desa non-earmark ini sangat berpengaruh terhadap sejumlah kegiatan termasuk program unggulan di desanya.
“Jumlah penduduk kami kan banyak, balitanya juga banyak jadi yang harusnya balita itu terfasilitasi dengan program Posyandu, termasuk angka stunting otomatis jasi terhenti,” ungkapnya.
Dari total dana desa Rp1,7 miliar yang harusnya diterima Desa Gempolsewu, namun sekitar Rp400 juta gagal dicairkan
“Karena dana desa tersebut jadi sumber nadi kegiatan di Desa Gempolsewu. Harapan kami dengan adanya PMK 81 ini nantinya dana desa non-earmark ini bisa tersalur. Sehingga kegiatan yang sudah menjadi penetapan tahun kemarin sesuai hasil yang sudah dimusdeskan,” pungkasnya.
Jurnalis: Anik Kustiani
Editor: Ulfa































