PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 23 jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Pati saat ini masih kosong. Kekosongan tersebut terjadi karena berbagai faktor, seperti kades meninggal dunia, mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilu, hingga gagalnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan terkait pengisian jabatan, karena masih menunggu arahan resmi dari Bupati Pati, Sudewo.
“Ada 23 desa yang mengalami kekosongan kursi kepala desa, karena kebanyakan kades tersebut telah meninggal dunia. Ini masih menunggu petunjuk dari Bupati Pati, Bapak Sudewo,” kata Tri saat ditemui, baru-baru ini.
Sebagai solusi sementara, posisi kades diisi oleh penjabat (Pj) dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor kecamatan masing-masing. Di beberapa desa, pelaksana harian (Plh) dari perangkat desa juga ditunjuk untuk menjaga jalannya roda pemerintahan.
Daftar Desa dengan Jabatan Kades Kosong
1. Kosong karena meninggal dunia:
- Jimbaran
- Wedusan
- Sendangrejo
- Triguno
- Purwokerto
- Grogolan
- Danyangmulyo
- Mintomulyo
- Pohgading
- Kepohkencono
- Blaru
- Karangsumber
- Wonorejo
- Pakis
2. Kosong karena mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilu:
- Panjunan
- Sumbermulyo
- Kebonsawahan
- Gadingrejo
- Jakenan
3. Gagal pelaksanaan Pilkades:
- Cengkalsewu
- Kebonturi
- Wirun
- Margorejo
Hingga saat ini, belum ada kepastian waktu pelaksanaan pengisian jabatan secara definitif. Pemerintah kabupaten masih melakukan evaluasi sambil menunggu instruksi lanjutan dari Bupati.
Editor: Redaksi Lingkar Media Group





























