KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Kudus menegaskan larangan bagi sekolah negeri untuk mewajibkan siswa membeli seragam dari pihak sekolah.
Bupati Kudus, Sam’ani Intakoris, menyampaikan imbauan tersebut saat meninjau pelaksanaan penerimaan murid baru di SMP Negeri 3 Kudus, belum lama ini.
Pihak sekolah, kata Bupati Sam’ani, tidak diperkenankan menkoordinir pengadaan seragam bagi siswa untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (pungli) berkedok penjualan seragam sekolah.
“Kalau mereka (siswa dan orang tua) mau urunan, silakan melalui komite di luar sekolah. Tapi sekolah tidak boleh menarik apapun, tidak ada pungli. Seragam silakan dibeli sendiri, bisa dari koperasi sekolah atau tempat lain,” tegasnya.
Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang menjalankan program pendidikan gratis, tanpa beban tambahan bagi orang tua siswa.
Dapat DAK Rp137 Juta, SMPN 3 Dawe Kudus Bangun Toilet Ramah Disabilitas
Kepala Bidang Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus, Anggun Nugroho, menjelaskan bahwa aturan tersebut mengacu pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah.
Dalam pasal 12 disebutkan bahwa pengadaan pakaian seragam sepenuhnya menjadi tanggung jawab orang tua atau wali siswa, bukan sekolah.
“Sekolah tidak boleh membuat kebijakan yang mewajibkan orang tua membeli seragam baru setiap tahun ajaran baru atau saat naik kelas,” kata Anggun baru-baru ini.
Pihaknya telah mengumpulkan kepala sekolah SD dan SMP se-Kudus untuk segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Salah satunya dengan memasang banner di sekolah yang menjelaskan bahwa pembelian seragam tidak wajib dilakukan di sekolah.
“Sekolah hanya memfasilitasi dengan menyediakan sampel seragam agar orang tua tahu model dan warna yang sesuai. Tapi pembeliannya tetap bebas, bisa dari mana saja,” jelasnya.
Jurnalis: Fahtur Rohman
Editor: Ulfa

































