SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang, Martono, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap terhadap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, mengaku pernah dimintai uang oleh Alwin Basri untuk mengurus kasus korupsi di KPK.
Martono mengatakan bahwa Alwin Basri yang merupakan suami Mbak Ita itu menemui dirinya untuk meminta uang senilai Rp 2 miliar.
“Pak Alwin dua kali datang menemui, meminta uang Rp 2 miliar,” kata Martono saat diperiksa pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 23 Juni 2025.
Ia mengatakan bahwa Alwin menemui usai dirinya memenangkan lelang dua proyek di RS Wongsonegoro Semarang.
Menurut Martono, saat ditemui Alwin Basri pada Juni 2024, sudah ada penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang oleh KPK.
“Datang ke rumah, menyampaikan kalau ada kebutuhan. Namun, tidak saya realisasikan,” katanya.
Adapun alasan Martono tidak lagi memberi uang kepada mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah itu karena menganggap Alwin Basri tidak berkontribusi terhadap dua pekerjaan di RS Wongsonegoro yang dimenangkannya.
“Pekerjaan saja nggak ada kok minta uang terus,” ujarnya.
Dalam kesaksiannya, Martono menyebut Awin Basri juga pernah menunjukkan dokumen proyek Kota Semarang tahun 2023 senilai Rp 500 miliar.
Menurut dia, Alwin Basri meminta fee 3 persen jika dirinya ingin mendapatkan pekerjaan dari proyek yang nilainya mencapai Rp 500 miliar tersebut.
“Kalau saya hitung berarti sekitar Rp 10 miliar sampai Rp 15 miliar,” ucapnya.
Terdakwa juga mengaku telah memberikan uang Rp 4 miliar kepada Alwin Basri dalam beberapa kesempatan terpisah.
Dari jumlah tersebut, sejumlah Rp 3 miliar diberikan kepada Alwin sebelum kontraktor dari Gapensi Semarang melaksanakan proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan di Kota Semarang.
Jurnalis: Antara
Editor: Rosyid