DEMAK, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbub) Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menyatakan kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara daring (online) pada sejumlah sekolah negeri setempat masih belum terpenuhi usai pendaftaran ditutup pada 17 Juni 2025 kemarin. Akibatnya, sejumlah sekolah tersebut kekurangan siswa.
“Dalam proses tersebut terdapat beberapa SD/SMP yang belum memenuhi kuota secara online, nanti mereka akan melaporkan ke kami. Kami akan sampaikan untuk proses berikutnya untuk sekolah yang belum memenuhi kuota untuk bisa melalui luring, langsung, offline,” katanya pada Kamis, 19 Juni 2025.
Berdasarkan data dari Dindikbud, dari total 38 SMP negeri di Demak, hanya 13 SMP yang kuotanya sudah terpenuhi, sementara 25 lainnya masih kekurangan siswa. Kondisi kekurangan murid juga dialami di beberapa SD Negeri.
Haris menilai, ada beberapa faktor yang mempengaruhi kuota di sejumlah sekolah belum terpenuhi, salah satunya kurangnya edukasi kepada masyarakat.
“Sekarang ini, SPMB di SD secara online. Sehingga ini perlu adanya edukasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan, kemudian kurangnya pemahaman dari masyarakat berkaitan persyaratan itu sendiri,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sistem SPMB tahun ini berbeda dari sistem sebelumnya, di mana sekarang ini sekolah dapat mengumumkan kuota penerimaan murid lebih awal. Sehingga, apabila kuota sudah terpenuhi, pendaftar baru secara otomatis tidak bisa masuk.
“Sehingga saat pada batasan atau kuota terpenuhi, maka pendaftar otomatis tidak bisa masuk,” jelasnya.
Di sisi lain, meskipun telah diterapkan sistem zonasi, namun sekolah favorit masih menjadi pilihan utama masyarakat. Akibatnya, sekolah-sekolah favorit yang ada di pusat kota, kuotanya cepat terpenuhi. Namun sebaliknya, sekolah yang berada jauh dari jangkauan kota cenderung sepi peminat.
Salah satu persyaratan dari zonasi adalah harus menyertakan bukti domisili, seperti Kartu Keluarga (KK), dan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah tidak lebih dari tujuh kilometer (km).
“Saat dia melakukan titik di peta itu menyesuaikan data riil yang ada di KK dan lokasi. Setelah itu dijadikan sebagai titik koordinat jarak menuju ke sekolah atas garis lurus, maksimal 7 km. Tapi kalau di sekolah favorit itu paling nggak sampai 7 km kuotanya sudah penuh,” jelasnya.
Haris mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menerima aduan dari orang tua siswa berkaitan dengan sistem zonasi. Sehingga, ia berharap pihak sekolah lebih selektif dalam menerapkan sistem zonasi.
“Berkaitan berpindahnya domisili itu harus dipertanyakan. Misal ada kepindahan anak, itu pindahnya karena apa dan itu perlu dikonfirmasi oleh pihak sekolah,” tandasnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid