KENDAL, Lingkarjateng.id – Mulai tahun 2025, Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menggantikan sistem PPDB yang sebelumnya digunakan. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam proses penerimaan siswa.
Pendaftaran SPMB tahun ajaran baru 2025/2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA Negeri ini terdiri dari empat jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Namun, sejumlah orang tua murid masih mengeluhkan terkait penerimaan SPMB melalui jalur afirmasi yang mengharuskan calon siswa tidak mampu harus terdaftar di DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Diketahui, jalur afirmasi adalah jalur khusus dalam penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas.
Jalur ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kelompok masyarakat yang mungkin mengalami kesulitan dalam mendapatkan akses pendidikan berkualitas.
Salah seorang warga Desa Wungurejo, Nur Fatimah menyampaikan masih ada sejumlah warga di desanya yang masuk kriteria warga tidak mampu yang belum masuk di DTSEN dan kesulitan biaya untuk menyekolahkan anak-anak mereka.
Untuk itu dirinya berharap pemerintah dapat mencarikan solusi atas permasalahan tersebut agar anak-anak tidak mampu dapat melanjutkan sekolah ke jenjang yang lebih tinggi.
“Ada anak yang benar-benar tidak mampu tapi belum masuk di DTSEN, apalagi anaknya minat sekolah tapi terbentur biaya. Harapannya dari Pemkab Kendal dapat mencarikan jalan keluar bagi anak-anak tidak mampu,” ujar Nur Fatimah, Sabtu, 21 Juni 2025.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengatakan, jalur arfimasi memang di khususkan untuk siswa didaerah tertinggal, serta siswa tidak mampu dan penyandang disabilitas. Sehingga secara otomatis diambil melalui DTSEN.
“Memang tidak semua bisa mendaftar di DTSEN karena ada persyaratan-persyaratan khusus. Itu didaftar petugas dari kementerian terkait,” terang Bupati Tika.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando Bonay mengatakan, biasanya yang menjadi masalah di Desa Wungurejo adalah jenjang SMP, lantaran hanya ada satu SMP Negeri di kecamatan setempat.
“SMP-nya hanya satu sementara desanya banyak. Memang tahun ini warga yang tidak mampu tidak bisa menggunakan surat keterangan miskin yang dibuat kepala desa. Semua harus menggunakan data dari DTSEN,” ungkapnya.
Sebagai solusi, menurut Ferinando, pihaknya akan membuat kajian usulan penambahan Rombel (rombongan belajar) agar semua siswa bisa diterima.
“Kalau nanti berdasarkan kajian kalau memang jumlah penduduknya melebihi dari kapasitas penampungan sekolah kita akan membuat usulan tambahan rombel di tahun depan. Kalau untuk data kita tidak bisa melakukan rekayasa. Mungkin bisa diusulkan ke kepala desa untuk diusulkan ke kementerian terkait,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Sekar S