SALATIGA, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi E DPRD Jawa Tengah (Jateng), Ida Nurul Farida, menekankan pentingnya peraturan daerah (perda) tentang budaya demi menjaga kebudayaan lokal.
Hal itu disampaikan Ida dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah yang diikuti ratusan pekerja sosial masyarakat (PSM) di Ruang Kaloka Setda Salatiga pada Selasa, 24 Juni 2025.
“Perda ini bukan hanya aturan administratif. Ia adalah ikhtiar kita bersama untuk menjaga jati diri daerah agar tidak larut dalam arus budaya luar yang terus masuk tanpa filter,” ujarnya.
Menurut Ida, kebudayaan lokal memiliki nilai strategis sebagai kekuatan sosial, ekonomi, bahkan politik bangsa. Oleh karena itu, ia menilai masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam proses pelestarian budaya lokal.
“Sosialisasi seperti ini menjadi media untuk menghidupkan kembali semangat masyarakat dalam merawat tradisi. Tanpa partisipasi publik, kebijakan sebesar apa pun tidak akan bermakna,” katanya.
Untuk memperdalam wawasan peserta, Ida juga menghadirkan Sutrisno, Ketua Sanggar Seni Bima, yang memaparkan pentingnya pelestarian kesenian daerah seperti tari, musik, hingga tradisi lisan.
“Kita harus bangga dengan budaya sendiri. Ini adalah identitas kita. Kalau bukan kita yang jaga, siapa lagi?” tegas Sutrisno di hadapan peserta.
Sementara itu, Ketua Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kota Salatiga, Supardi, mengapresiasi inisiatif Ida Nurul Farida yang mengangkat tema kebudayaan dalam kegiatan edukatif berbasis masyarakat.
“Ini langkah yang tepat. Budaya bukan milik masa lalu, tapi bagian dari masa depan kita. Jika tidak kita rawat sekarang, akan hilang dengan sendirinya,” tuturnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid