KENDAL, Lingkarjateng.id – Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari, menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi tahun 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa, 17 Juni 2025.
Penerima SK CPNS tersebut akan menjalani masa percobaan selama minimal satu tahun dan maksimal dua tahun dengan gaji yang akan diterimakan sebesar 80 persen.
Bupati Tika berpesan agar para CPNS dapat menunjukkan dedikasi serta kinerja yang baik, sehingga layak diangkat menjadi PNS.
“Saya juga berpesan agar para CPNS amanah, mentaati kewajiban dan menjauhi larangan yang berlaku bagi seorang ASN. Selalu tingkatkan kompetensi dan jadilah generasi emas ASN Kendal yang berkarakter sesuai core value ASN Berakhlak,” tuturnya.
Ia menyebutkan, ASN banyak menjadi panutan masyarakat sehingga harus dapat menjaga nama ASN dan Pemerintah Kabupaten Kendal. ASN juga diharapkan senantiasa hadir dan melayani masyarakat dengan etos kerja dan kesungguhan yang tinggi.
“Sekarang tidak zamannya aparatur pemerintah dilayani oleh masyarakat. Justru kitalah yang menjadi pelayan masyarakat. Sejak CPNS sampai pensiun pun akan tetap seperti itu, tugas kita adalah melayani masyarakat,” tegasnya.
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kendal, Abdul Basir, mengatakan ada 595 SK yang diserahkan kepada CPNS yang meliputi formasi teknis dan kesehatan.
“Dari 596 peserta kami berikan pembekalan untuk mendapatkan NIP, tetapi dalam proses pembekalan ada dua peserta yang mengundurkan diri yaitu dari formasi perawat dan dokter. Yang perawat ada ganti dari pemerintah pusat tapi yang dokter tidak ada ganti karena tidak ada pendaftar yang lain. Sehingga total yang diserahkan hari ini ada 595 SK,” ungkapnya.
Abdul Basir menerangkan, para CPNS ini akan menjalani masa percobaan selama satu tahun untuk kemudian diangkat menjadi PNS dengan catatan lulus dalam pelatihan dasar.
“CPNS ini dianggap sebagai percobaan selama satu tahun dengan gaji 80 persen. Ketika yang bersangkutan sudah mengikuti pelatihan dasar dan lulus maka bisa diangkat menjadi PNS. Namun jika ada CPNS yang dijatuhi hukuman disiplin sedang ataupun berat maka yang bersangkutan tidak bisa diangkat PNS,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Ulfa P