SEMARANG, Lingkarjateng.id – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor bertajuk Tak Diskon Maka Tak Sayang dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera berakhir pada 30 Juni 2025.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Nadi Santoso, mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut, mengingat program serupa tidak akan diberlakukan tahun depan.
“Waktunya tinggal tujuh hari, dan tahun depan sudah tidak ada program pemutihan lagi. Untuk masyarakat Jawa Tengah, terutama yang masih mempunyai kendaraan yang menunggak pajaknya, segera manfaatkan program ini,” ujarnya, Selasa, 24 Juni 2025.
Program yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir ini menawarkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, yang terbukti efektif dalam mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di berbagai daerah.
Nadi menyebut, antusiasme masyarakat cukup tinggi. Bahkan, ketersediaan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sempat menipis karena lonjakan jumlah wajib pajak. Namun, kondisi tersebut telah ditangani dengan cepat oleh pihak kepolisian.
Bapenda Jateng mencatat, hingga 22 Juni 2025, sebanyak 988.800 objek pajak telah memanfaatkan program ini. Total pembayaran pajak kendaraan bermotor yang masuk mencapai Rp266,1 miliar. Sementara itu, penerimaan opsen pajak kendaraan untuk kabupaten/kota se-Jawa Tengah tercatat sebesar Rp174,9 miliar, dan sebanyak Rp851,7 miliar piutang pajak telah dibebaskan.
Setelah program pemutihan berakhir, Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah akan menggelar operasi kepatuhan di berbagai daerah yang memiliki angka tunggakan pajak kendaraan bermotor tinggi.
“Operasi kepatuhan ini tidak hanya soal pajak, tetapi juga menyangkut keselamatan berkendara dan sosialisasi taat pajak,” tambah Nadi.
Sebagai langkah lanjutan, Bapenda juga telah menyiapkan sejumlah upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, seperti penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, pelaksanaan Gerakan Disiplin Pajak untuk Rakyat (Gadis Pantura), serta penguatan kegiatan Sengkuyung Pajak.
“Pajak adalah kewajiban warga negara yang nantinya dikembalikan dalam bentuk program pembangunan. Kami mengucapkan terima kasih kepada para wajib pajak yang sudah patuh dan telah memanfaatkan program ini dengan baik,” tutup Nadi.
Jurnalis: Rizky Syahrul
Editor: Sekar S