SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Semarang menyatakan, sebanyak 19.547 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kota Semarang dinyatakan nonaktif.
Walaupun begitu, Dinkes Kota Semarang memastikan layanan kesehatan tetap dapat diakses oleh warga terdampak melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Kepala Dinkes Kota Semarang, M. Abdul Hakam, mengatakan masyarakat tidak perlu panik apabila Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik mereka tiba-tiba tidak aktif.
“Kalau memang mereka membutuhkan layanan kesehatan, akan kami akomodasi melalui skema UHC. Cukup datang ke puskesmas atau hubungi 112, nanti akan kami bantu aktivasi,” katanya saat diwawancarai awak media.
Dia memaparkan penonaktifan peserta PBI ini merupakan kebijakan nasional dari Kementerian Sosial berdasarkan evaluasi dan pembaruan data.
Meski demikian, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tetap berkomitmen menjamin hak warga atas akses layanan kesehatan yang layak dan merata.
Menurut Hakam, skema UHC yang dijalankan Pemkot Semarang menjadi solusi bagi warga yang terdampak. UHC memungkinkan masyarakat yang tidak lagi terdaftar dalam JKN PBI tetap mendapatkan jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat.
Data peserta nonaktif tersebut juga masih bisa diajukan untuk masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Proses verifikasi data nantinya akan dilakukan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang.
“Jika memenuhi kriteria dan kuotanya tersedia, mereka bisa kembali didaftarkan sebagai penerima bantuan iuran,” tuturnya.
Hakam juga mengingatkan masyarakat agar aktif memeriksa status kepesertaan JKN mereka. Jika terdapat perubahan atau penonaktifan, warga diminta segera melapor atau datang ke fasilitas kesehatan tingkat pertama.
“Program Semarang Sehat yang dicanangkan Wali Kota Semarang menekankan pentingnya pemerataan layanan kesehatan. Penambahan kuota UHC menjadi bentuk keseriusan pemerintah untuk tidak meninggalkan satu pun warga,” katanya.
Dinkes Kota Semarang juga membuka layanan informasi melalui call center dan media sosial. Warga yang mengalami kesulitan dapat berkonsultasi langsung untuk mendapatkan solusi cepat terkait layanan kesehatan.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkot Semarang berharap masyarakat tetap merasa tenang dan terlindungi, meskipun ada perubahan data dalam sistem JKN. Pemerintah menjamin bahwa kebutuhan dasar di bidang kesehatan tetap menjadi prioritas utama.
Jurnalis: Syahril Muadz
Editor: Rosyid