DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak siap membangun zona integritas untuk mewujudkan wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Demak, Kurniawan Arifendi, menyampaikan bahwa pembangunan zona integritas menjadi bagian dari strategi nasional reformasi birokrasi untuk menciptakan sistem pelayanan publik yang bersih, akuntabel, dan bebas pungutan liar (pungli).
Ia menegaskan, pembangunan zona integritas bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam membangun budaya kerja bersih di unit pelayanan publik.
Saat ini, Pemkab Demak fokus menerapkan pembangunan zona integritas WBK dan WBBM di dua unit pelayanan publik, meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) dan Puskesmas Guntur II.
“Karena kedua unit ini memiliki intensitas interaksi yang tinggi dengan masyarakat,” kata Kurniawan dalam sosialisasi WBK dan WBBM di Gedung Grhadika Bina Praja pada Kamis, 19 Juni 2025.
Selain itu, Kurniawan juga menambahkan bahwa dalam rentang tahun 2025-2026 diharapkan di Kabupaten Demak akan muncul desa-desa yang bisa menjadi percontohan konsep desa antikorupsi.
“Ini diharapkan agar nilai-nilai integritas menyebar luas hingga ke tingkat desa, menjadi contoh dan mendorong perubahan dari bawah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Demak, Akhmad Sugiharto, menekankan bahwa dalam upaya membangun WBK perlu tanggung jawab bersama seluruh unsur birokrasi.
Oleh karena itu, Sugiharto mengajak seluruh pihak untuk mendukung peran Inspektorat Daerah dalam memimpin transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang bersih.
Sugiharto juga menyinggung praktik pungli yang kerap terjadi dalam pelayanan publik. Menurutnya, pungli kerap kali terjadi bukan karena sistem, namun karena ada aktor dari dalam yang melanggengkan.
Sehingga, ia mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi dalam memberantas pungli tanpa harus ditoleransi.
“Birokrasi harus sederhana, lincah, dan melayani. Jika pelayanan masih lambat, rumit, dan menjadi ruang pungli, maka kita belum berubah. Kalau bisa, praktik ini kita berantas bersama. Jangan ditoleransi, apalagi dibenarkan,” tegasnya
Pihaknya juga menekankan sosialisasi tersebut bukan hanya untuk mengejar predikat WBK atau WBBM, akan tetapi juga mendorong implementasi nyata di lapangan.
“Pemkab Demak ingin memastikan bahwa semangat perubahan bukan hanya slogan, melainkan menjadi kultur kerja ASN. Sehingga dengan adanya sosialisasi ini diharapkan sosialisasi ini menjadi titik awal konsolidasi menuju pelayanan publik yang lebih transparan, mudah, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutupnya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid