DEMAK, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus berkomitmen menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat di tengah penonaktifan sejumlah warga dari program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sebelumnya dibiayai oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dinkesda) Demak, Ali Maimun, menjelaskan bahwa warga yang terdampak kebijakan Kementerian Sosial tersebut tidak akan dibiarkan kehilangan jaminan kesehatan.
Ia menyebut Pemkab Demak akan melakukan reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan mereka dengan cara mengalihkan ke PBI Pemerintah Daerah (Pemda) yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami tetep melakukan upaya, kalau yang tadinya kepesertaan dinonaktifkan oleh pusat, tapi tetep kami ikutkan ke PBI melalui anggaran APBD Demak, karena orang miskin, kalau nggak dibantu maka akan memperdalam kemiskinan,” ujar Ali pada Rabu, 18 Juni 2025.
Ali menegaskan bahwa upaya ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Demak dalam menjaga Universal Health Coverage (UHC) yang saat ini telah mencapai tingkat kepesertaan 99 persen.
Namun, ia juga mengakui bahwa penambahan beban anggaran akibat alih tanggung jawab dari pusat ke daerah dapat memicu risiko pembengkakan pembiayaan yang berdampak pada keberlangsungan program.
“Kalau ternyata PBI-JKN banyak yang dinonaktifkan, kemampuan anggaran di Demak terbatas. Nanti malah saya khawatir, nanti kalau misalnya berbondong-bondong pindah UHC Demak, anggarannya akan habis dijalan,” jelasnya.
Ali mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, Pemkab Demak telah mengalokasikan dana sebesar Rp 65 miliar khusus untuk membiayai program JKN-KIS dari APBD.
Anggaran tersebut digunakan untuk memastikan tidak ada kesenjangan pelayanan kesehatan antara warga mampu dan kurang mampu.
Ia menambahkan, untuk memastikan hanya warga miskin yang benar-benar layak mendapatkan bantuan, pihaknya melakukan verifikasi data bersama Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta pemerintah desa.
“kita kolaborasi dengan dinas terkait untuk mengetahui apakah orang tersebut benar-benar kurang mampu,” katanya.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid