SALATIGA, Lingkarjateng.id – Usai melakukan konsultasi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Panitia Angket DPRD Salatiga langsung menyelidiki kebijakan pemindahan pedagang Pasar Pagi ke Pasar Rejosari. Panitia Angket pun telah mulai melakukan pemanggilan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud, menyatakan pihaknya telah meminta keterangan dari pihak Dinas Perdagangan (Disdag) dan Badan Penelitian, Perencanaan, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) terkait rencana pemindahan pedagang Pasar Pagi yang sampai saat ini masih berdagang di Jalan Jenderal Sudirman kawasan Pasar Raya 1.
“Kemarin kami sudah meminta keterangan dari Dinas Perdagangan dan Bappeda, yang memiliki peran dalam kebijakan pemindahan Pasar Pagi,” terang Saiful pada Selasa, 17 Juni 2025.
Terkait konsultasi ke ke Ditjen Otda Kemendagri, Saiful mengatakan hal itu dilakukan Panitia Angket guna memastikan mekanisme penggunaan hak angket sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami diterima oleh Direktur di Ditjen Otda. Pada intinya, Kemendagri mempersilakan karena memang itu adalah bagian dari hak konstitusional DPRD,” ujar Saiful yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Salatiga.
Selain memberi lampu hijau, jelas Saiful, Direktur Ditjen Otda Kemendagri juga memberikan sejumlah arahan.
“Beliau juga menyarankan kami untuk melanjutkan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta ke bagian pengawasan perundang-undangan dan bagian keuangan,” katanya.
Menurutnya, Panitia Angket akan mengikuti saran dari Ditjen Otda Kemendagri. Panitia Angket dijadwalkan akan terus bekerja mengumpulkan informasi dan dokumen yang relevan sebelum menyusun kesimpulan dan rekomendasi kepada DPRD.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid