SALATIGA, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga melalui Dinas Kesehatan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 26,1 miliar lebih untuk mendukung kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan pada tahun 2025.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Salatiga, Prasit Al Hakim, mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk membayar premi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah (pemda) serta bantuan iuran bagi peserta mandiri kelas III.
Dari total anggaran tersebut, kata Prasit, sebesar Rp 23.996.910.000 dialokasikan khusus untuk pembayaran premi PBPU Pemda. Sementara sisanya, Rp 2.161.672.800, digunakan untuk bantuan iuran peserta mandiri kelas III.
“Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp 26.158.582.800, ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Salatiga dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC),” ujar Prasit saat dihubungi pada Jumat, 13 Juni 2025.
Namun, Prasit mengatakan bahwa kuota peserta PBPU Pemda pada tahun 2025 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya.
Pada 2024, kuota PBPU Pemda mencapai 56.300 orang dengan realisasi sebanyak 52.047 orang hingga Desember.
Sedangkan di tahun 2025, kuota menyusut menjadi 55.349 orang dengan realisasi sampai Juni sebanyak 51.410 peserta.
Menurutnya, penurunan ini terjadi karena sebagian peserta PBPU Pemda telah beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang dibiayai oleh pemerintah pusat melalui APBN.
“Per Juni 2025, jumlah peserta PBI JK di Kota Salatiga tercatat sebanyak 39.839 jiwa, naik dari posisi Desember 2024 sebanyak 38.902 jiwa,” terangnya.
Sementara itu, Prasit menegaskan bahwa tidak ada penduduk Kota Salatiga yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng). Ia menyebut Pemprov Jateng hanya memberikan bantuan subsidi iuran, bukan pembayaran penuh.
Dalam hal validasi peserta, Prasit menjelaskan bahwa proses verifikasi dilakukan terhadap peserta PBI JK oleh Dinas Sosial melalui forum musyawarah kelurahan.
Sementara untuk peserta PBPU Pemda, tidak melalui proses verifikasi dan validasi karena telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 51 Tahun 2021.
“Yang penting mereka penduduk Kota Salatiga, belum terdaftar di skema JKN lain, bersedia beralih ke PBPU Pemda, tidak terdaftar dalam DTKS, dan bersedia mendapatkan layanan di ruang kelas III,” imbuhnya.
Sebagai upaya peningkatan kualitas pelayanan bagi peserta JKN, pihaknya juga melakukan monitoring dan evaluasi rutin terhadap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) yang bermitra dengan BPJS Kesehatan.
“Kami pantau langsung agar pelayanan yang diterima masyarakat tetap optimal,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid