DEMAK, Lingkarjateng.id – Kasus viral oknum guru SMPN 1 Karangawen, Kabupaten Demak, yang melakukan tindakan kekerasan dengan menendang wajah siswa akhirnya berujung damai.
Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil oknum guru berinisial D dan pihak keluarga korban di Polres Demak untuk melakukan mediasi pada Kamis, 12 Juni 2025.
“Ini sebagai tindak lanjut penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak yang terjadi di SMP N 1 Karangawen Demak. Kemarin (Rabu, 11 Juni 2025) kami telah melakukan penyelidikan dan menyimpulkan bahwa fakta perbuatan itu ada,” katanya
AKP Kuseni menjelaskan bahwa pihak sekolah memohon kepada pihak keluarga korban untuk diberikan kesempatan mediasi atau musyawarah secara kekeluargaan terkait masalah tersebut.
“Dan hari ini, permohonan itu telah diberikan kepada pihak orang tua korban, dan hari ini juga sudah ketemu di Polres Demak. Hasilnya, dari kedua belah pihak sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.
“Ada beberapa item yang sudah saling disepakati. Intinya tidak dilakukan proses secara hukum atau diselesaikan diluar proses hukum. Kedua belah pihak sudah sepakat,” imbuhnya.
Dengan kesepakatan ini, kata dia, proses hukum berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak diberhentikan dengan prosedur yang ada.
Pihak keluarga korban, Sugiri, mengaku telah memaafkan pelaku. Ia pun berharap tindakan tersebut tidak terulang kembali.
“Kami dari perwakilan keluarga, dari segi kemanusiaan sudah memaafkan kepada pelaku (D) yang telah melakukan tindakan tersebut. Tidak ada (syarat khusus) dan yang penting Pak D tidak mengulanginya kembali,” ujarnya.
Sementara itu, oknum guru pelaku D menyesali perbuatan yang sudah ia lakukan terhadap muridnya tersebut.
“Iya, memang saya khilaf. Dalam peristiwa itu saya sebagai pelaku sangat menyesali perbuatan itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, kronologi peristiwa penganiayaan tersebut bermula ketika ujian sekolah di SMPN 1 Karangawen akan dimulai.
Pelaku yang saat itu bertugas sebagai pengawas ujian pada kelas VII C mendengar suara siulan. Pelaku kemudian menghampiri korban untuk menanyakan sumber siulan tersebut.
Korban menjawab kalau suara siulan tersebut berasal dari luar kelas. Korban kemudian naik meja untuk memastikan sumber suara tersebut lewat jendela, tapi tidak melihat orang di luar kelas.
Pelaku kemudian naik meja dan menanyakan kembali apakah korban bersiul. Korban pun dengan tegas menjawab bahwa dirinya tidak bersiul sehingga pelaku marah dan menendang wajah korban menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali.
Jurnalis: M. Burhanuddin Aslam
Editor: Rosyid