GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima Lingkarjateng.id pada Minggu, 22 Juni 2025.
Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor: 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tertanggal 4 Juni 2025, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 397.944.870.
“Kerugian negara ini timbul dari berbagai penyimpangan, termasuk kelebihan pemanfaatan tanah bengkok, penghentian pengembalian dana atas tanah untuk pensiunan kepala desa, hingga pinjaman fiktif kepada BUMDes,” jelas Frengki.
Frengki menjelaskan bahwa rincian dugaan korupsi meliputi pemanfaatan tanah bengkok seluas 0,77 hektare (ha) selama 6 tahun, penghentian pengembalian dana tanah untuk penghargaan pensiunan kepala desa selama 4 tahun.
Kemudian, pemanfaatan tanah desa tanpa prosedur pada tahun 2022 (0,66 ha) dan 2023 (0,72 ha), sisa anggaran kegiatan yang tidak dilaporkan dalam Silpa, pinjaman fiktif kepada BUMDes tahun 2023.
Selanjutnya, dana lelang tanah desa tahun 2024 yang digunakan tidak sesuai aturan dan temuan teknis dalam pekerjaan bangunan desa oleh Dinas PUPR.
Saat diperiksa sebagai tersangka, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa hal itu tidak menggugurkan proses pidana.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Uang tersebut langsung kami sita sebagai barang bukti,” kata Frengki.
MA kini ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juni hingga 9 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Frengki.
Dalam kasus tersebut, Frengki menjelaskan bahwa tim penyidik Kejari Grobogan telah memeriksa 13 orang saksi, baik dari internal pemerintahan maupun masyarakat. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya penambahan saksi atau pemeriksaan ahli ke depan.
“Kami masih akan mendalami kasus ini. Pemeriksaan saksi tambahan sangat mungkin dilakukan untuk memperkuat alat bukti,” pungkasnya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid