• Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
    • LINGKAR.NEWS
    • BERITAJATENG.ID
    • KABARHARIINI.ID
  • Developer
Senin, Juni 23, 2025
lingkarjateng.id
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • REGIONAL
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
    • Pekalongan Hari Ini
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • ARTIKEL
    • Wisata
    • Guru Menulis
    • Inspiratif
    • Keagamaan
    • Opini
No Result
View All Result
lingkarjateng.id
No Result
View All Result
Home Grobogan Hari Ini

Kades Cangkring Grobogan Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 397 Juta

Rosyid by Rosyid
Minggu, 22-Jun-2025
in Grobogan Hari Ini, Hukum dan Kriminal
Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA digiring oleh petugas kejari Grobogan, Jumat, 20 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA digiring oleh petugas kejari Grobogan, Jumat, 20 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

905
VIEWS
Bagikan di WhatsAppBagikan di FacebookBagikan di Twitter

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan resmi menetapkan Kepala Desa (Kades) Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2019 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat, 20 Juni 2025, setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 1634/M.3.41/Fd.2/06/2025 tanggal 20 Juni 2025. Kami menemukan adanya bukti permulaan yang cukup sesuai pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, dalam keterangan tertulis yang diterima Lingkarjateng.id pada Minggu, 22 Juni 2025.

Berdasarkan laporan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan Nomor: 700.1.2.1/133/OP.25/2025 tertanggal 4 Juni 2025, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 397.944.870.

Bupati Grobogan, Setyo Hadi, saat menggelar pertemuan informal bersama jurnalis PWI dan IJTI Grobogan di Rumah Dinas Bupati pada Senin malam, 16 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Bupati Grobogan Siapkan Penataan Kota Purwodadi di 2026

18 Juni 2025
Suasana rapat paripurna di Gedung Aula Paripurna DPRD Grobogan pada Rabu, 11 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

DPRD Grobogan Setujui Tambahan Anggaran Belanja Daerah Rp 3,15 Miliar

16 Juni 2025

“Kerugian negara ini timbul dari berbagai penyimpangan, termasuk kelebihan pemanfaatan tanah bengkok, penghentian pengembalian dana atas tanah untuk pensiunan kepala desa, hingga pinjaman fiktif kepada BUMDes,” jelas Frengki.

Frengki menjelaskan bahwa rincian dugaan korupsi meliputi pemanfaatan tanah bengkok seluas 0,77 hektare (ha) selama 6 tahun, penghentian pengembalian dana tanah untuk penghargaan pensiunan kepala desa selama 4 tahun.

Kemudian, pemanfaatan tanah desa tanpa prosedur pada tahun 2022 (0,66 ha) dan 2023 (0,72 ha), sisa anggaran kegiatan yang tidak dilaporkan dalam Silpa, pinjaman fiktif kepada BUMDes tahun 2023.

Selanjutnya, dana lelang tanah desa tahun 2024 yang digunakan tidak sesuai aturan dan temuan teknis dalam pekerjaan bangunan desa oleh Dinas PUPR.

Saat diperiksa sebagai tersangka, MA menyerahkan uang sebesar Rp 349.145.000 kepada penyidik sebagai bentuk pengembalian kerugian negara. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa hal itu tidak menggugurkan proses pidana.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana. Uang tersebut langsung kami sita sebagai barang bukti,” kata Frengki.

MA kini ditahan di Lapas Kelas IIB Purwodadi selama 20 hari, terhitung mulai 20 Juni hingga 9 Juli 2025. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan potensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” jelas Frengki.

Dalam kasus tersebut, Frengki menjelaskan bahwa tim penyidik Kejari Grobogan telah memeriksa 13 orang saksi, baik dari internal pemerintahan maupun masyarakat. Kejaksaan membuka kemungkinan adanya penambahan saksi atau pemeriksaan ahli ke depan.

“Kami masih akan mendalami kasus ini. Pemeriksaan saksi tambahan sangat mungkin dilakukan untuk memperkuat alat bukti,” pungkasnya.

Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid

Tags: Berita GroboganGrobogan Hari IniKasus Korupsi
Previous Post

Bupati Sam’ani Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Polres Kudus di CFD

Next Post

Pemkot Semarang Siapkan Skema UHC Akomodir 19.547 Peserta JKN PBI Nonaktif

Post Terkait

DEMO: Seorang sopir mengikuti aksi demo di Jalan Semarang-Purwodadi turut Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Kamis, 19 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)
Grobogan Hari Ini

Demo Sopir Blokade Jalan di Grobogan, Minta Aspirasi Didengar Soal UU ODOL

by Ulfa Puspa
19 Juni 2025

GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Massa sopir truk demo di Jalan Semarang-Purwodadi turut Desa Putat, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Grobogan pada Kamis, 19...

Read moreDetails
ILUSTRASI: Suasana malam di Markas Damkar Grobogan. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Proyek Markas Baru Damkar Grobogan di Plendungan Mulai Digarap

14 Juni 2025
Kabid Perkoperasian Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Grobogan, Nur Ikhsan. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

183 Kopdes Merah Putih di Grobogan Belum Berbadan Hukum

12 Juni 2025
Polrestabes Semarang menghadirkan pelaku pembunuhan seorang wanita di kamar hotel Semarang dalam konferensi pers pada Rabu, 11 Juni 2025. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Ini Motifnya

12 Juni 2025
MEMARKIR: Juru parkir menata sepeda motor di lahan parkir liar depan Masjid Besar Kayen dan RSUD Kayen. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Dikeluhkan Warga, Parkir Liar Depan RSUD Kayen Ditertibkan

12 Juni 2025
Load More

BERITA UTAMA

Semangkuk soto kerbau khas Kudus dari Warung Bu Djatmi. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)
Kudus Hari Ini

Pakai Daging Kerbau, Soto Kudus Jadi Ikon Kuliner Toleransi

by Rosyid
22 Juni 2025

KUDUS, Lingkarjateng.id – Soto Kudus menjadi salah satu kuliner khas Indonesia yang memiliki keunikan tersendiri. Tak...

Read moreDetails
Pelatihan Baris-Berbaris(PBB) di SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Latih Kedisiplinan, SMP IT Assa’idiyyah Kudus Isi Class Meeting dengan Pelatihan PBB

21 Juni 2025
NONGKRONG: Sejumlah pengunjung sedang bersantai di tempat wisata Seribu Batu Semliro, Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus. (Nisa Hafizhotus Syarifa/Lingkarjateng.id)

Seribu Batu Semliro, Tempat Nongkrong dengan View Langsung ke Puncak Natas Angin

21 Juni 2025
Pengunjung saat bermain wahana kolam pantai di Waterpark Mulia Wisata yang berlokasi di Desa Lalu, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, pada Jumat, 20 Juni 2025. (Nisa Hafizhotus S./Lingkarjateng.id)

Waterpark Mulia Wisata Kudus Tawarkan 5 Wahana Kolam Renang Seru

20 Juni 2025
DOA BERSAMA: Ratusan Siswa SMP Islam Terpadu (IT) Assa’idiyyah Kudus mengikuti kegiatan rutin doa bersama setiap Jumat pagi sebelum pembelajaran dimulai, Jumat, 20 Juni 2025. (Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

SMP IT Assa’idiyyah Kudus Perkuat Spiritualitas Siswa Lewat Tradisi Doa Bersama

20 Juni 2025

BERITA TRENDING

Bupati Pati, Sudewo, mengajak siswa menyanyi lagu nasional saat meninjau penguatan karakter di salah satu SD di Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, pada Kamis, 19 Juni 2025. (Dok. Instagram Humas Pati/Lingkarjateng.id)
Pati Hari Ini

Bupati Sudewo Akan Susun Konsep Peningkatan Mutu Pendidikan di Pati

by Rosyid
19 Juni 2025

PATI, Lingkarjateng.id - Setelah kebijakan penguatan karakter siswa, Bupati Pati, Sudewo, berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan di wilayah setempat. Hal itu...

Read moreDetails
Agus Sunarko bersama Ketua JMSI Pusat Teguh Santosa. (Dok. Lingkarjateng.id)

Mengenal Agsun, Sosok Inspiratif yang Sukses Ciptakan Berbagai Media Siber

20 Juni 2025
Sejumlah pengunjung menikmati suasana alam di Wana Wisata Watu Layar, Desa Binangun, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, pada Sabtu, 21 Juni 2025. (Muhammad Faalih/Lingkarjateng.id)

Sempat Terbengkalai, Wana Wisata Watu Layar Rembang Kembali Dibuka

22 Juni 2025

Post Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, M. Abdul Hakam. (Syahril Muadz/Lingkarjateng.id)

Pemkot Semarang Siapkan Skema UHC Akomodir 19.547 Peserta JKN PBI Nonaktif

22 Juni 2025
Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan, berinisial MA digiring oleh petugas kejari Grobogan, Jumat, 20 Juni 2025. (Ahmad Abror/Lingkarjateng.id)

Kades Cangkring Grobogan Jadi Tersangka Korupsi APBDes Rp 397 Juta

22 Juni 2025
Bupati Kudus Sam'ani Intakoris mencoba jamu gratis yang disediakan Polres Kudus di CFD Alun-alun Simpang Tujuh Kudus pada Minggu pagi, 22 Juni 2025. (Mohammad Fahtur Rohman/Lingkarjateng.id)

Bupati Sam’ani Apresiasi Inovasi Pelayanan Publik Polres Kudus di CFD

22 Juni 2025
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, bersama jajaran Forkompimda Kabupaten Semarang saat meluncurkan sistem pembayaran QRIS dalam rangkaian Festival Gedongsongo 2025 di kawasan Candi Gedongsongo, Kecamatan Bandungan, pada Sabtu malam, 21 Juni 2025. (Hesty Imaniar/Lingkarjateng.id)

Bupati Semarang Luncurkan Pembayaran QRIS di 5 Objek Wisata Unggulan

22 Juni 2025
lingkarjateng.id

Lingkarjateng.id adalah media online yang menerbitkan berita terbaru dan teraktual di wilayah Jawa Tengah, berita yang kami terbitkan padat mendalam dan terpercaya, meliputi info wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Kudus, Kabupaten Demak, Kabupaten Kendal, Kabupaten Pati, Kabupaten Jepara, Kabupaten Blora, Kabupaten Rembang, Kabupaten Grobogan, Kota Salatiga dan Kabupaten Batang

Follow Us

  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Lingkar Network
  • Developer

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Jateng Hari Ini
    • Kesehatan
    • Bisnis & Ekonomi
    • Wisata
    • Hukum dan Kriminal
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Teknologi & Informatika
  • Regional
    • Pati Hari Ini
    • Kudus Hari Ini
    • Jepara Hari Ini
    • Rembang Hari Ini
    • Blora Hari Ini
    • Kendal Hari Ini
    • Demak Hari Ini
    • Grobogan Hari Ini
    • Semarang Hari Ini
    • Batang Hari Ini
    • Salatiga Hari Ini
  • Politik & Pemerintahan
  • Artikel
    • Inspiratif
    • Guru Menulis
  • Lingkar TV
  • Box Redaksi
  • Kontak & Info Iklan

© 2021 Lingkarjateng.id - Mendalam Terpercaya