SALATIGA, Lingkarjateng.id – Panitia Angket DPRD Kota Salatiga terus mendalami sejumlah kebijakan kontroversial Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga, termasuk pemindahan Pasar Pagi dan penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024. Sejauh ini, Panitia Angket telah meminta keterangan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Panitia Angket DPRD Kota Salatiga, Saiful Mashud, menyampaikan bahwa pihaknya telah memintai keterangan dari sejumlah pejabat eksekutif, antara lain Wakil Wali Kota, Sekda, Asisten, dan Bagian Hukum. Dari hasil pemeriksaan tersebut, pihaknya mencatat sejumlah temuan penting terkait kebijakan pemindahan Pasar Pagi.
“Kebijakan tersebut merupakan inisiatif langsung dari Wali Kota dan bukan sekadar wacana. Kami menilai, proses pengambilan kebijakan dinilai cacat prosedur dan melanggar sejumlah regulasi yang berlaku,” katanya saat dihubungi pada Selasa, 24 Juni 2025.
“Selain itu, juga tidak ada kajian maupun perencanaan yang matang. Kebijakan ini juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Saiful mengungkapkan bahwa Panitia Angket juga menyoroti penghentian sementara Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang DPRD.
Ia menyebut kebijakan tersebut disampaikan hanya secara lisan, tanpa melalui mekanisme yang seharusnya. Karena itu, pihaknya menilai kebijakan tersebut cacat prosedur dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi daerah.
“Ini bukan semata soal perbedaan pandangan, tapi menyangkut proses tata kelola pemerintahan yang harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Saiful yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Salatiga.
Disinggung mengenai langkah yang akan dilakukan, Saiful menyatakan bahwa pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pedagang serta pelaku ekosistem Pasar Pagi.
“Ini dilakukan guna melengkapi data dan masukan dari sisi masyarakat terdampak,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Rosyid