KENDAL, Lingkarjateng.id – Anggota DPRD Kendal, Muhammad Arif Abidin, menyatakan akan mengawal aspirasi warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, terkait penolakan aktivitas penambangan galian C di wilayah tersebut.
Sebagai anggota DPRD Kendal yang terpilih dari Daerah Pemilihan Kendal 2 yang meliputi Brangsong, Kaliwungu, dan Kaliwungu Selatan, Muhammad Arif Abidin akan mengawal aspirasi warga Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, terkait penolakan aktivitas penambangan galian C di wilayah tersebut.
Sebagai anggota DPRD Kendal dari daerah pemilihan (dapil) 2 yang meliputi Kecamatan Brangsong, Kaliwungu, dan Kaliwungu Selatan, Arif merasa memiliki kewajiban untuk mengawal dan memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan warga Tunggulrejo.
“Saya hanya bisa mengawal aspirasi dari warga Desa Tunggulsari yang menyampaikan soal penolakan tambang galian C, dan saya akan perjuangkan sampai titik darah penghabisan,” ujarnya pada Selasa, 17 Juni 2025.
Menurutnya, Desa Tunggulsari merupakan desa yang gemah ripah lohjinawi yang sebelumnya tidak pernah ada aksi unjuk rasa.
“Jadi saya hanya ingin desa yang sudah adem ayem tentrem jangan sampai terusik dengan adanya galian C yang memang dari awal itu tidak ada sosialisasi kepada masyarakat,” tuturnya.
Arif menyayangkan Pemerintah Desa (Pemdes) Tunggulsari yang tidak memberikan sosialisasi atau melaksanakan musyawarah desa (musdes) terlebih dahulu terkait akan adanya aktivitas penambangan yang berlokasi di depan SDN 1 Tunggulsari.
“Karena kalau mereka misalnya pemerintah desa sudah melaksanakan sosialisasi ke masyarakat artinya masyarakat itu kan sudah mengetahui, tapi step ini malah dilewati, dan saya sangat menyayangkan sekali,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepada para penambang di Kabupaten Kendal agar memiliki izin yang lengkap sebelum beroperasi.
“Semua tambang galian C yang ada di Kabupaten Kendal, izin harus dilengkapi dahulu,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid