JEPARA, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis dalam rapat paripurna di kantor dewan setempat pada Rabu, 18 Juni 2025.
Dalam rapat tersebut, DPRD Jepara mengusulkan tiga Ranperda inisiatif antara lain tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menyampaikan 2 Ranperda, yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyampaikan bahwa ketahanan keluarga saat ini memiliki permasalahan yang kompleks, seperti banyaknya masalah perceraian.
Berdasarkan data Pengadilan Agama Kabupaten Jepara pada tahun 2014, tercatat ada 2015 kasus perceraian. Dengan rincian kasus cerai talak mencapai 422 kasus, dan cerai gugat mencapai 1593 kasus.
Sementara, lanjut Agus, pada tahun 2023 tercatat 2149 kasus, dengan rincian cerai talak mencapai 451 kasus, dan cerai gugat mencapai 1698 kasus.
“Dari kajian tersebut sangat penting sebagai upaya yang strategis untuk menelaah penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga di Kabupaten Jepara. Kajian yang ada terfokus pada pentingnya regulasi yang diterapkan secara utuh terkait penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, dalam rangka memberikan kepastian hukum,” katanya.
Kemudian, salah satu landasan perlu disusunnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan adalah karena terjadinya degradasi pengamalan nilai-nilai Pancasila dan wawasan kebangsaan, utamanya pada generasi penerus bangsa di Kabupaten Jepara.
“Ini menjadi salah satu masalah yang harus diatasi melalui kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah daerah,” ujar Agus.
Selanjutnya, Agus menjelaskan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani, dalam rangka meningkatkan taraf hidup para petani di Kabupaten Jepara.
Selain itu, Ranperda tersebut juga untuk melindungi petani dari resiko kegagalan panen dan harga, meningkatkan sarana prasarana, hingga untuk mewujudkan surplus tanam di tahun Indonesia Emas 2045.
“Sebagian besar mata pencaharian masyarakat Jepara adalah petani, sehingga sektor pertanian sangat penting untuk ditingkatkan. Produksi padi pada tahun 2019 mengalami penurunan sebesar 1,05 persen, selain itu tanaman pangan lainnya juga mengalami penurunan produksi. Maka perlu adanya upaya secara strategis untuk melakukan perlindungan dan pemberdayaan petani di Kabupaten Jepara,” terangnya.
Adapun 3 pansus yang dibentuk yaitu pansus 1 untuk membahas Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, pansus 2 membahas Ranperda Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta pansus 3 membahas Ranperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Fasilitasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Narkotika.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid