GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Badan Anggaran DPRD Kabupaten Grobogan menyetujui dan menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna ke-15 yang dilaksanakan bersama eksekutif, dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara Bupati Grobogan dan Pimpinan DPRD pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu.
Dalam pembahasan tersebut, terjadi beberapa perubahan signifikan baik pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Grobogan, Risky Bintang Fauzi, dalam laporannya menyampaikan bahwa secara keseluruhan, terdapat penambahan pendapatan sebesar Rp 3,15 miliar. Sehingga, pendapatan daerah meningkat dari sebelumnya Rp 2.988.526.511.078 menjadi Rp 2.991.676.511.078.
“Kenaikan pendapatan sepenuhnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang bertambah dari Rp 620.074.234.468 menjadi Rp 623.224.234.468. Sementara itu, pendapatan transfer tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 2.368.452.276.610 dan lain-lain pendapatan sah tetap,” katanya.
Pada sisi belanja, disepakati adanya penambahan anggaran belanja daerah senilai Rp 3,15 miliar. Sehingga, total belanja naik dari Rp 3.098.112.839.744 menjadi Rp 3.101.262.839.744.
Adapun rincian perubahan belanja tersebut meliputi belanja operasional yang naik sebesar Rp 2,146 miliar, dari Rp 2.221.752.062.359 menjadi Rp 2.223.898.065.359.
“Belanja Operasional itu terdiri dari belanja pegawai bertambah Rp 77,5 juta, belanja barang dan jasa bertambah Rp 2,068 miliar,” papar Bintang.
Lalu, belanja modal naik sebesar Rp 1,644 miliar, dari Rp 389.623.058.385 menjadi Rp 391.267.498.385. Belanja modal tersebut terdiri dari belanja peralatan dan mesin Rp 474,44 juta, gedung dan bangunan Rp 370 juta, jalan, jaringan, dan irigasi Rp 800 juta.
Sementara itu, belanja tidak terduga dikurangi sebesar Rp 795,443 juta, menjadi Rp 19.004.557.000, dan belanja transfer mengalami penambahan Rp 155 juta.
“Adapun untuk belanja bagi hasil, menjadi Rp 467.092.719.000,” sambungnya.
Di sisi pembiayaan, tidak terdapat perubahan. Penerimaan pembiayaan tetap sebesar Rp 114.536.328.666, pengeluaran pembiayaan tetap sebesar Rp 4.950.000.000, dan pembiayaan netto tetap Rp 109.586.328.666. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) direncanakan tetap nihil.
Bupati Grobogan, Setyo Hadi, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut dengan penyampaian nota keuangan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
“Rencananya akan kami mohonkan waktu pada minggu ke-2 bulan Juli 2025, sehingga diharapkan penetapan Perubahan APBD 2025 dapat dilaksanakan pada triwulan ketiga Tahun 2025,” katanya.
Jurnalis: Ahmad Abror
Editor: Rosyid