SALATIGA, Lingkarjateng.id – Tunjangan sertifikasi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dipotong sebanyak 1 persen untuk kepentingan iuran BPJS Kesehatan. Kebijakan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik di Salatiga.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Salatiga, Nunuk Dartini, menyatakan bahwa kebijakan tersebut telah berlaku secara nasional sejak 2021.
“Berdasarkan edaran dari Kementerian Dalam Negeri tahun 2021, ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia. ASN sudah dipotong 1 persen sejak 2021,” terang Nunuk saat dikonfirmasi, Selasa, 11 Juni 2025.
Nunuk menjelaskan, sesuai regulasi, kewajiban iuran BPJS Kesehatan bagi ASN sebesar 5 persen. Dari total tersebut, 4 persen ditanggung pemerintah sebagai pemberi kerja, dan 1 persen ditanggung oleh peserta, yaitu ASN itu sendiri.
Mekanisme pemotongan semula dilakukan saat dana sertifikasi disalurkan melalui Kas Daerah (Kasda), di mana bendahara langsung memotong 1 persen dan menyetorkannya ke BPJS. Namun, sejak adanya perubahan penyaluran tunjangan sertifikasi dari pemerintah pusat langsung ke rekening guru, muncul kendala teknis dalam penyetoran iuran BPJS tersebut.
“Pusat hanya memotong PPh 21 saja, sedangkan kewajiban BPJS 1 persen menjadi urusan daerah,” terang Nunuk.
Menanggapi situasi itu, Nunuk mengungkapkan BPJS Kesehatan telah mengundang sejumlah pihak seperti BPKPD, Dinas Pendidikan, KPPN, dan Bank Jateng untuk membahas mekanisme penyetoran iuran tersebut.
Hasilnya, Bank Jateng meminta surat kuasa sebagai dasar pemotongan dari rekening penerima sertifikasi. Mengingat jumlah ASN di Dinas Pendidikan cukup banyak, surat kuasa pun dibuat secara kolektif.
“Kami sudah bantu fasilitasi. Surat kuasa kolektif ini untuk memudahkan proses pemotongan iuran 1 persen agar disetorkan ke BPJS,” imbuhnya.
Untuk diketahui, dasar hukum pemotongan iuran BPJS Kesehatan bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang kemudian disempurnakan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Nunuk menegaskan bahwa para ASN sejatinya sudah mengetahui kewajiban tersebut sejak lama.
“Ini bukan hal baru. ASN sudah tahu semua. Sekarang tinggal penyesuaian teknis saja karena mekanisme penyalurannya berubah,” pungkasnya.
Jurnalis: Angga Rosa
Editor: Sekar S