KENDAL, Lingkarjateng.id – Ratusan sopir truk menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kendal untuk menolak aturan tentang angkutan barang melebihi ukuran dan muatan dalam Undang-Undang (UU) Over Dimension Overloading (ODOL) pada Jumat, 20 Juni 2025.
Mereka memblokade Jalan Pantura Kendal dengan truk hingga menyebabkan arus lalu lintas mengalami kemacetan panjang.
Koordinator aksi, Riono, mengatakan bahwa penerapan kebijakan ODOL yang dikeluarkan pemerintah dinilai bisa mengancam serta mereduksi kualitas hidup dan kesejahteraan sopir truk muatan.
“Mohon maaf kami para sopir truk membuat macet Pantura Kendal. Aksi ini kami lakukan karena ada aturan yang membatasi bahwasanya dari truk itu tidak boleh membawa tajuk bak truk untuk menjaga barang yang dibawanya agar tetap aman sampai ke tempat tujuan,” katanya.
Selain itu, tuntutan dari aksi ini adalah untuk mendesak pemerintah agar membatalkan UU ODOL yang dirasa sangat memberatkan dan merugikan para sopir.
“Sebenarnya para sopir itu inginnya muatannya tidak berat, tetapi ya ongkosnya tertib,” pintanya.
Selain itu, pihaknya juga membawa tuntutan penutupan jembatan timbang.
“Terkadang jembatan timbang itu juga menyulitkan para sopir. Ada KIR nya telah ditindak, muatannya berat juga ditindak. Itu tuntutan kami,” bebernya.
Aksi massa yang diikuti sekitar 400 sopir truk tersebut akhirnya dilanjutkan dengan mediasi yang diikuti koordinator dan sejumlah perwakilan sopir di Kantor DPRD Kendal.
Wakil Bupati Kendal, Benny Karnadi, mengungkapkan dirinya sangat memahami dan merasakan persoalan yang saat ini dihadapi para sopir.
Benny menegaskan pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi tuntutan para sopir kepada pemangku kebijakan di pemerintah pusat.
“Insyaallah apa yang anda sampaikan kepada kami, akan kami sampaikan langsung kepada pembuat kebijakan yang ada di tingkat pusat,” tegasnya.
Menurutnya, aksi ini dilakukan serentak di Indonesia dan bukan hanya di Kabupaten Kendal saja. Sehingga, kebijakan yang diambil bergantung dengan pemerintah pusat.
“Karena ini sudah menjadi persoalan nasional dan insyaallah pemerintah pusat bisa mengambil kebijakan lebih lanjut,” tuturnya.
Di sisi lain, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengatakan bahwa terkait permintaan para sopir truk agar tidak ada penindakan kepada truk yang dipasang tajuk, pihaknya akan menyampaikan tuntutan tersebut ke satuan tingkat atas.
“Jadi memang tadi sudah disampaikan di wilayah hukum di Kendal relatif kondusif. Dan aspirasinya sudah kami tampung. Dan kami selaku Kapolres menyampaikan bahwa ini baru tahap sosialisasi dan belum ada penindakan. Terkait apa yang menjadi aspirasi para sopir akan kami sampaikan dan laporkan ke satuan yang lebih atas,” pungkasnya.
Jurnalis: Arvian Maulana
Editor: Rosyid