JEPARA, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara, Samiaji, meminta para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPMI) Jepara melakukan diskusi dengan PT Kanindo Jaya Makmur 2 Jepara terkait adanya mutasi anggota pendiri serikat di perusahaan tersebut.
“Kami berharap permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama untuk mencari jalan keluar. Kami dari dinas bersedia memfasilitasi mereka melakukan perundingan antara perusahaan dan pekerja,” katanya usai menerima audiensi para buruh yang melakukan unjuk rasa di Kantor Diskopukmnakertrans Jepara pada Selasa, 24 Juni 2025.
Samiaji mengungkapkan bahwa permasalahan bermula saat buruh yang tergabung dalam FSPMI Jepara mau mencatatkan pendirian serikatnya di PT Kanindo Jaya Makmur 2 Jepara.
Pihaknya menerima permohonan pencatatan serikat pada 26 Mei 2025. Dalam prosesnya yang sesuai SOP, Diskopukmnakertrans Jepara melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pencatatan serikat.
“Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar merupakan pekerja PT Kanindo, kemudian tidak tergabung dalam serikat pekerja lainnya,” ujarnya.
Saat Diskopukmnakertrans Jepara ingin melakukan verifikasi pada 3 Juni 2025, lanjut Samiaji, perusahaan melakukan mutasi kepada 4 orang anggota pendiri serikat pada 2 Juni 2025.
Adanya mutasi tersebut, kata dia, menyebabkan syarat keanggotaan 10 orang belum terpenuhi.
“Kemudian kami memberitahu mereka penundaan pencatatan pada 4 Juni 2025, dengan catatan kekurangan jumlah anggota pendiri serikat. Kami juga meminta pendiri serikat untuk mengusulkan kembali dan memenuhi kekurangan syarat pencatatan tersebut,” terangnya.
Samiaji mengatakan, pada 17 Juni 2025 pendiri serikat mengusulkan anggota pengganti sejumlah 5 orang. Namun pada 16 Juni 2025, perusahaan kembali melakukan mutasi sebanyak 5 orang. Sehingga, Diskopukmnakertrans Jepara tidak bisa melakukan pencatatan lagi.
“Terkait mutasi ini memang ranahnya perusahaan, kita dari dinas tidak berwenang apa pun soal mutasi itu. Pendiri serikat pun merasa keberatan dengan itu. Kami pun sudah memberikan saran untuk dilakukan perundingan dengan perusahaan, tapi mereka menolak dan tetap memaksa untuk dilakukan pencatatan serikat,” jelasnya.
Samiaji menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan perusahaan, alasan dilakukannya mutasi tersebut karena kebutuhan dari PT Kanaan Global Indonesia di Kabupaten Sukoharjo dan adanya penurunan pesanan di Kanindo Jaya Makmur 2 Jepara.
“Jadi perusahaan tidak mau ada yang di-PHK, akhirnya perusahaan melakukan mutasi tersebut,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid