JEPARA, Lingkarjateng.id – Massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan (FSPMI) Jepara dan Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Kabupaten Jepara pada Selasa, 24 Juni 2025.
Aksi yang diikuti kurang lebih 100 orang itu menuntut penerbitan bukti pencatatan Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara, memberikan kebebasan berserikat untuk buruh jepara, dan memenjarakan pelaku union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Koordinator aksi, Karmanto, menjelaskan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi oleh kinerja dari pihak Diskopukmnakertrans Jepara yang dinilai enggan menerbitkan bukti pencatatan PUK FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara. Pencatatan tersebut telah dilakukan pada tanggal 23 Mei 2025 oleh 10 orang pekerja PT Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.
Setelah mereka melakukan pencatatan di Kantor Diskopukmnakertrans Jepara, lanjut dia, pihak dinas melakukan verifikasi pada 3 Juni 2025 pukul 10.00 WIB ke PT. Kanindo Makmur Jaya 2 Jepara.
Namun, sebelum kegiatan verifikasi dilaksanakan, sebanyak 4 orang atas nama Tulus Prabowo, Fandi Ahmad, Ahmad Iskandar, Zulkornain, dan Karnadi, diusir keluar perusahaan dengan alasan mereka telah dimutasi ke PT Kanaan Globla Indonesia di Kabupaten Sukoharjo.
Menurutnya, dari sikap tersebut ada indikasi bahwa perusahaan melakukan pemberangusan serikat pekerja FSPIP yang didirikan oleh 10 orang pekerja.
“Pada 4 juni 2025 Diskopukmnakertrans Jepara mengeluarkan surat, yang intinya melakukan penundaan pencatatan FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2, karena ada 4 orang pengurus yang dimutasi yang mengakibatkan kurangnya syarat keanggotaan,” katanya.
Kemudian, pada 16 Juni 2025, pihaknya yang selaku pengurus FSPIP menyampaikan penambahan 5 orang pengurus dan telah diverifikasi oleh Diskopukmnakertrans Jepara.
Diskopukmnakertrans Jepara, kata dia, berjanji akan menerbitkan bukti pencatatan FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2. Beberapa waktu kemudian, pihak dinas justru menerbitkan surat jawaban verifikasi yang isinya menyatakan belum bisa mencatatkan pembentukan serikat pekerja FSPIP PT Kanindo Makmur Jaya 2.
“Dari dinas mengambil kesimpulan bukti pencatatan ditunda/belum bisa diterbitkan. Kami mensinyalir ada dugaan praktik pemberangusan serikat pekerja/union busting para pekerja yang membentuk FSPIP di PT Kanindo Makmur jaya 2 jepara,” ujarnya.
Karmanto mengatakan aksi demonstrasi ini bukanlah sekadar unjuk rasa, melainkan manifestasi dari tekad bulat untuk memperjuangkan hak-hak dasar sebagai pekerja, hak yang telah lama terabaikan dan terinjak-injak.
Selain itu, ia menyebut aksi ini juga merupakan pernyataan tegas melawan praktik union busting, sebuah tindakan yang secara sistematis melemahkan kekuatan kolektif buruh.
“Kami menuntut terwujudnya kebebasan berserikat, sebuah pilar demokrasi yang kerap kali diabaikan. Kami juga menuntut pelaku union busting dihukum setimpal, dipenjara, agar menjadi pelajaran bagi siapa pun yang berani menginjak-injak martabat dan hak-hak pekerja,” pungkasnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid