REMBANG, Lingkarjateng.id – Bupati Rembang, Harno, memfasilitasi audiensi antara perwakilan anggota dan pengurus BMT Harum terkait belum jelasnya pengembalian dana simpanan anggota di Ruang Rapat Bupati pada Selasa, 24 Juni 2025.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan anggota mendesak agar BMT Harum menjual aset untuk kemudian hasilnya dibagikan kepada anggota sebagai solusi atas permasalahan dana simpanan yang tak kunjung terselesaikan. Pasalnya, BMT Harum disinyalir masih memiliki 30 aset lebih.
Menanggapi hal itu, Bupati Harno mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang mencatat dan memahami harapan para anggota.
Namun, ia menegaskan penyelesaian masalah ini memerlukan proses dan tidak bisa dilakukan secara serta-merta.
“Kami harapkan semua pihak tetap mengedepankan musyawarah dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” kata Harno.
Ketua Pengurus BMT Harum, Ghofar Ismail, menjelaskan bahwa struktur kelembagaan BMT Harum berbeda dari koperasi pada umumnya.
Pengurus dan pengelola merupakan dua entitas yang terpisah, dan selama ini pengelolaan dilakukan oleh General Manager tanpa laporan rutin kepada pengurus.
Atas dasar itu, pengurus sepakat untuk menempuh jalur hukum guna mengungkap dugaan kecurangan.
Kuasa Hukum Pengurus BMT Harum, Edi, mengungkapkan bahwa untuk menyelesaikan perkara ini dibutuhkan audit forensik.
“Ada lima koma sekian miliar, ada aset-aset juga, tanah, bangunan, kalau kita ingin buka perkara ini, senang atau tidak harus melakukan audit forensik, sehingga tahu ke mana aset-aset, ke mana uang-uang ini,” ujarnya.
Di sisi lain, perwakilan anggota BMT Harum, Sumarlan, menyebut kerugian anggota akibat perkara ini mencapai Rp 30 miliar lebih.
“Yang saya input grup saya sekitar lebih dari Rp 30 miliar, sekitar 500 anggota. Tapi keseluruhan saya input nonanggota itu sekitar Rp 122 miliar,” katanya.
Pihaknya pun meminta dibentuk komite khusus yang beranggotakan pengurus, pengacara, dan perwakilan anggota untuk melakukan inventarisasi aset BMT Harum.
Sementara itu, Kepala Dindagkop UKM Rembang, Mahfud, menegaskan bahwa penjualan aset koperasi hanya dapat dilakukan melalui keputusan resmi Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Ia menyebut RAT menjadi forum tertinggi pengambilan keputusan dalam koperasi, termasuk untuk penjualan aset, dan harus didahului dengan audit oleh akuntan publik.
“Saat ini RAT belum terlaksana. Kami mendorong pengurus untuk segera melaksanakan RAT sesuai ketentuan agar langkah-langkah penyelesaian dapat diambil secara sah dan transparan,” ucapnya.
Sayangnya, pihak kunci atas perkara ini yaitu General Manager BMT Harum, Agus Sutrisno, tidak menghadiri audiensi tersebut.
Jurnalis: Muhammad Faalih
Editor: Rosyid