PEKALONGAN, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama DPRD resmi mengesahkan dua Peraturan Daerah (Perda) strategis yang menyasar tata kelola reklame dan penguatan sektor usaha mikro. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pekalongan pada Kamis, 12 Juni 2025.
Dua regulasi tersebut yakni Perda Kabupaten Pekalongan tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro.
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota dewan atas kolaborasi dan kesepahaman yang berhasil dibangun selama proses pembahasan kedua Rancangan Perda (Raperda) tersebut.
“Saran, pemikiran yang telah disampaikan serta perbedaan pendapat, telah dapat kita selaraskan dan sepakati bersama dengan mengutamakan semangat mencapai hasil terbaik, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Fadia.
Perda Penyelenggaraan Reklame disusun sebagai bentuk penyempurnaan dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 Tahun 2015 yang dinilai masih bersifat umum dan terbatas. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah berharap penyelenggaraan reklame dapat lebih tertata sesuai dengan tata ruang, estetika, budaya, dan norma yang berlaku.
“Diharapkan regulasi ini mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan reklame di Kabupaten Pekalongan serta menatanya agar sesuai dengan tata ruang, estetika, budaya, dan norma-norma yang berlaku,” jelas Fadia.
Selain itu, Perda ini diharapkan turut menjaga ketertiban umum, meningkatkan pelayanan publik, serta menyumbang pendapatan asli daerah.
Sementara itu, Perda Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro menjadi langkah konkret dalam penguatan ekonomi kerakyatan.
Fadia menekankan pentingnya dukungan kepada pelaku usaha mikro melalui pendataan, kemudahan perizinan, kemitraan, dan penguatan kelembagaan.
“Usaha mikro perlu diberdayakan melalui pendataan, kemudahan perizinan, kemitraan, penguatan kelembagaan, serta koordinasi dengan pemangku kepentingan,” katanya.
Ia berharap, regulasi ini akan mendorong terciptanya usaha mikro yang tangguh dan mandiri, sekaligus menciptakan lapangan kerja, menurunkan angka kemiskinan, serta mengembangkan produk unggulan berbasis potensi lokal.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Abdul Munir; wakil ketua, para anggota dewan, forkopimda, jajaran pejabat Pemkab Pekalongan, serta tamu undangan lainnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Rosyid