PEKALONGAN, Lingkarjateng.id — Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Sumar Rosul, meluruskan kesalahpahaman publik terkait informasi yang beredar mengenai harga tanah untuk pembangunan bendung gerak Sungai Bremi–Meduri di Desa Jeruksari, Kecamatan Tirto.
Sebelumnya, beredar kutipan potongan berita dari salah satu media daring yang menyebut harga tanah untuk proyek tersebut ditetapkan sebesar Rp29.500 per meter persegi. Informasi tersebut kemudian disebarluaskan oleh akun media sosial “Pekalongan Info”, sehingga menimbulkan kesan bahwa harga tersebut berlaku untuk tanah normal yang masih utuh dan layak jual.
Menanggapi hal itu, Sumar Rosul menegaskan bahwa informasi tersebut tidak utuh dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa harga Rp29.500 per meter tersebut bukan untuk tanah normal, melainkan tanah musnah, yakni tanah yang sudah tidak berbentuk secara fisik karena tenggelam dan berubah menjadi bagian dari lautan akibat dampak rob selama bertahun-tahun.
“Tanah musnah itu adalah tanah yang sudah tidak berbentuk atau tenggelam sedalam 2–3 meter, sudah menjadi lautan. Sehingga pembayarannya menggunakan pendekatan kerohiman, bukan jual beli seperti tanah biasa. Harga Rp29.500 itu ditentukan oleh lembaga appraisal independen berdasarkan kondisi nyata di lapangan,” tegas Sumar Rosul, Jumat, 20 Juni 2025.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan informasi yang tidak lengkap. Menurutnya, rapat koordinasi antara DPRD, DPU Taru, dan pihak terkait pada 16 Juni 2025 lalu justru bertujuan untuk menyampaikan proses yang transparan, termasuk soal mekanisme appraisal dan tahapan kerohiman.
“Kalau informasi tidak utuh dipotong-potong, tentu publik bisa salah paham. Padahal kita justru ingin menyampaikan proses ini terbuka dan adil bagi semua pihak,” ujarnya.
Sumar Rosul menambahkan, DPRD memiliki peran penting dalam mendorong percepatan pembangunan bendung gerak ini.
“Tugas kami sebagai anggota DPRD adalah fungsi budgeting, yaitu menyiapkan kebutuhan anggaran dalam APBD serta mendorong dan mengawasi agar rencana kegiatan ini terlaksana dengan cepat dan baik. Setelah proses penyelesaian tanah musnah selesai, segera kami dorong untuk dilaporkan ke pemerintah pusat agar pembangunan Bendung Gerak Sungai Bremi–Meduri ditangani melalui anggaran APBN. Sesuai rencana, proyek ini membutuhkan dana sekitar Rp700 miliar untuk mengatasi banjir rob di wilayah Tirto dan sebagian Kota Pekalongan,” terangnya.
Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan bendung gerak ini dirancang untuk menanggulangi banjir rob yang telah lama melanda kawasan Jeruksari dan sekitarnya. Luas tanah musnah yang terdampak mencapai 2,3 hektare, terdiri atas 20 bidang tanah milik 6 warga. Selain tanah musnah, saat ini pemerintah juga tengah menginventarisasi tanah tidak musnah, yang masih dalam proses pengumpulan data untuk penilaian selanjutnya.
Jurnalis: Fahri Akbar
Editor: Sekar S