JEPARA, Lingkarjateng.id – Perkumpulan Pengemudi dan Pengusaha Jepara (PPPJ) melakukan audiensi dengan Forkopimda Jepara terkait Undang-Undang (UU) Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di Aula Mapolres Jepara, pada Jumat, 20 Juni 2025.
Audiensi tersebut turut dihadiri Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso; Kepala Dishub Jepara, Ony Sulistyawan; Anggota DPRD Jepara Choirul Anwar.
Dalam audiensi itu, ketiga belah pihak mencapai kesepakatan di mana Polres dan Dishub Jepara untuk sementara tidak akan melakukan penindakan terkait aturan ODOL.
Polres dan Dishub Jepara juga akan menindak jajarannya yang kedapatan melakukan penindakan terhadap sopir truk.
“Sampai saat ini Polres Jepara belum melakukan penindakan ODOL. Karena memang semua masih dalam proses sosialisasi, dan kita akan melakukan sosialisasi sampai ada instruksi lebih lanjut dari pusat,” kata Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso.
Terkait pungli, Kapolres Jepara meminta para sopir melapor apabila ada anggotanya yang melakukan pungutan liar.
”Saya sudah memberikan nomor saya kepada meraka (para sopir, red.) apabila ada anggota saya yang melakukan pungli akan kami lakukan penyelidikan, apabila terbukti akan kami proses,” ujarnya.
Sementara itu, Pembina PPPJ, Amin Yusuf, mengatakan bahwa kebijakan terkait ODOL sangat memberatkan para sopir truk karena tidak sesuai fakta di lapangan.
Menurutnya, pengambil kebijakan seharusnya mengadakan diskusi terlebih dahulu dengan transporter dan pengambil jasa untuk menata nilai ongkos kirim barang.
“Kalau kami bawa sesuai peraturan aslinya kami senang, cuman dampaknya nanti ongkosnya tidak ketemu. Pemerintah harus menata ongkos pengiriman dulu, baru buat regulasi terkait ODOL,” ujarnya.
Jurnalis: Tomi Budianto
Editor: Rosyid